Purwokerto (Antaranews Jateng) - Konsultan rekayasa teknik dan perencanaan wilayah Ifan Haryanto mengatakan penanganan sampah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus direncanakan secara matang, sistematis, dan terintegrasi meskipun Tempat Pembuangan Akhir Kaliori kembali dibuka.

"Sudah saatnya Kabupaten Banyumas berbenah dengan memperbarui metode atau teknologi pengelolaan sampah yang lebih baik, memperbaiki manajemen dan organisasi pengelolaannya, serta mengembangkan pola jejaring dan kemitraan dalam penanganan sampah," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Menurut dia, pengelolaan sampah di Banyumas yang kurang baik dan kurang perencanaan itu mengakibatkan masyarakat menjadi korban.

Direktur Indonesian Center for Urban and Regional Studies (ICURS) itu, mengaku telah melakukan kunjungan lapangan dengan didampingi masyarakat terdampak pencemaran TPA Kaliori.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, kata dia, diketahui bahwa air di lingkungan sekitar TPA sudah tercemar.

"Ternyata pengelolaan TPA Kaliori menggunakan metode `open dumping` (terbuka) seperti halnya di TPA Tiparkidul Ajibarang. Padahal, metode ini sudah banyak ditinggalkan wilayah lain karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran, estetika, dan masalah sosial di masyarakat," kata alumnus Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung itu.

Terkait dengan hal itu, dia mengajak semua pihak berkomitmen mencari jalan keluar penanganan sampah di Kabupaten Banyumas yang diprediksi butuh waktu satu tahun untuk melakukan tindakan pemulihan dengan menata ulang manajemen persampahan dari hulu ke hilir.

Menurut dia, persoalan sampah di Banyumas harus ditangani dengan perencanaan yang matang, sistematis, dan terintegrasi agar bukan pencemaran yang ditimbulkan tetapi kemanfaatan bagi masyarakat kabupaten itu.

"Hal yang paling mendesak dilakukan adalah mengonversi cara penanganan sampah di hilir dengan menggunakan metode yang lebih baik, misalnya dengan metode `sanitary landfill`, komposting, `autoclave` atau metode lain yang paling cocok dengan kondisi TPA, serta sesuai dengan anggaran yang direncanakan pemerintah daerah," kata dia yang lulusan School of Planning (Urban and Regional Planning) The University of Birmingham, Inggris itu.

Disinggung kondisi darurat sampah yang sempat terjadi di Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Ifan mengaku sebelumnya sudah mengingatkan kemungkinan terjadinya persoalan yang muncul dari aksi penutupan TPA Kaliori oleh warga sekitar.

Menurut dia, penutupan atau pemblokiran TPA Kaliori merupakan wujud kemarahan masyarakat karena karena air di lingkungan mereka sudah tercemar.

"Ini bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan daerah yang kurang responsif. Namun, kita tidak boleh sekadar tunjuk tangan atau lepas tangan dalam menghadapi masalah dengan menyalahkan pihak lain," kata Calon Wakil Bupati Banyumas yang berpasangan dengan Calon Bupati Mardjoko itu.

Terkait dengan kabar dibukanya kembali TPA Kaliori mulai Minggu (27/5), Ifan mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu mencari solusi jangka panjang, bukan sekadar kebijakan tambal sulam.

Pemkab Banyumas memastikan TPA Kaliori kembali dibuka sejak Minggu (27/5) setelah sempat ditutup oleh warga sekitar dalam beberapa waktu terakhir sehingga berdampak terhadap penumpukan sampah.

"Setelah ada pertemuan dengan warga setempat, TPA Kaliori bisa dibuka kembali mulai hari ini," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Banyumas Didi Rudwianto.

Ia mengatakan pertemuan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Harian Bupati Banyumas Wahyu Budi Saptono dengan warga terdampak TPA di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Sabtu (26/5) petang, yang menghasilkan kesepakatan dan persamaan persepsi.

Terkait dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Banyumas segera melakukan langkah-langkah pembenahan sejumlah infrastruktur di TPA Kaliori.

"Pembuatan talut dan pemasangan bronjong menjadi prioritas untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, Pemkab Banyumas juga sedang menyiapkan pola pengelolaan sampah yang lebih komprehensif," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa jumlah truk pengangkut sampah yang boleh masuk ke TPA Kaliori maksimal 15 unit per hari dengan mekanisme meminimalisasi dampak bau dan lalat serta setiap sore ditutup terpal.

Selain itu, batas waktu pembuangan sampah ke TPA Kaliori berlangsung hingga 31 Desember 2018 serta diadakan evaluasi setiap dua bulan sekali dan setelah itu TPA Kaliori ditutup. 
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024