Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, hingga saat ini kekurangan jumlah penyidik pegawai negeri sipil guna penegakan peraturan daerah dan perundang-undangan, kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Magelang Rumiyati.

"Jumlah PPNS di Kota Magelang terbatas, hanya 10 orang. Jumlah itu masih kurang dibandingkan dengan tugas penegakan perda dan perundang-undangan," katanya di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu di sela sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang PPNS di ruang rapat lantai I Kantor Sekretaris Daerah Pemkot Magelang.

Sebanyak 10 PPNS Pemkot Magelang itu terdiri atas empat PPNS undang-undang dan enam PPNS penegak perda.

Ia mengatakan bahwa idealnya setiap organisasi perangkat daerah yang memiliki perda, paling tidak mempunyai satu PPNS. Kota Magelang memiliki 29 OPD dengan jajaran masing-masing.

"Kalau tidak, setiap satu OPD itu ada satu PPNS. Lebih baik lagi kalau satu perda yang mengatur hajat hidup orang banyak diawasi satu PPNS sehingga maksimal," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pemkot setempat berencana menambah jumlah PPNS akan tetapi hingga saat ini belum terlaksana karena menunggu pembukaan pendidikan di lembaga penyelenggara.

"Sudah mengusulkan penambahan karena kebutuhan dan mendesak. Banyak sekali perda yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan harus ditegakkan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perda sebagai aturan main yang dibuat dan dipatuhi bersama sehingga harus dicermati dengan baik guna mengatur pembangunan dan dinamika kehidupan masyarakat setempat.

Pelanggaran terhadap perda yang tidak segera ditangani, ujarnya, akan membuat kota menjadi semrawut.

"Kebutuhan masyarakat terus meningkat sehingga perda harus ditegakkan. Kalau tidak, Kota Magelang akan semrawut karena peraturan yang kita buat dilanggar," katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Wawan Ernawan itu.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Maryanto mengatakan perda tentang PPNS merupakan landasan hukum PPNs untuk melaksanakan tugas mereka secara optimal.

Saat ini, katanya, berbagai peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang PPNS telah mengalami perubahan sehingga perlu perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2009 Kota Magelang tentang PPNS.

Ia menyebut sejumlah perubahan terkait dengan perda tersebut, antara lain syarat PPNS, mutasi, dan kode etik. (hms)

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024