Semarang (Antaranews Jateng) - Bakal calon anggota DPD RI Awigra melaporkan anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu Jawa Tengah.

Kuasa hukum Awigra, Dasuki, di Semarang, Selasa, mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah kliennya mendapat perlakuan tidak pantas dari salah seorang komisioner KPU Jawa Tengah tersebut.

Ia menjelaskan Hakim Junaedi diduga melanggar Pasal 454 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

"Terlapor tidak melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan olrh pelapor secara profesional," katanya.

Terlapor, lanjut dia, juga menghilangkan hak konstitusi pelapor sebagai calon peserta pemilu dari jalur perseorangan dengan menolak berkas dukungan yang diserahkan ke KPU.

"Terlapor menyatakan syarat dukungan yang diserahkan tersebut sebagai kebohongan," tambahnya.

Ia meminta Bawaslu menyatakan pendaftaran yang dilakukan oleh terlapor bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU harus menerima berkas pendaftaran pelapor dan menyatakan terlapor layak menjadi calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019," katanya.

Sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini sendiri akan disidangkan oleh majelis pemeriksa dari Bawaslu Jawa Tengah.

Perkara tersebut harus bisa diselesaikan dalam 14 hari kerja.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024