Semarang (Antaranews Jateng) - DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima masukan dari pemerintah pusat terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    
"Kami perlu melakukan konsultasi dan meminta arahan dari pemerintah pusat terkait revisi penataan ruang, apalagi ada beberapa proyek nasional yang ada di Jateng seperti pengembangan kawasan Borobudur, trans Jawa, pembangunan PLTU," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Perda RTRW Abdul Aziz di Semarang, Selasa.
    
Menurut dia, konsep tersebut harus dimasukkan dalam tata ruang supaya tidak menyalahi aturan dalam revisi Perda RTRW kedepan.
    
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah memberikan beberapa masukan kepada pihaknya dalam merevisi Perda RTRW.
    
Masukan itu antara lain, Perda RTRW wajib mengacu Permen ATR/Kepala BPN No 1/2018 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW, mengakomodasi proyek strategis nasional, sinkronisasi revisi Perda RTRW dengan Perpres No 28/2012, Perpres No 78/2017, dan dengan Perda RZWP3K Prov Jateng.
    
Kemudian, pengintegrasian batas definitif provinsi dan kabupaten/kota, serta penyusunan peta pola ruang, peta struktur ruang dan peta kawasan strategis mengacu pada informasi geospasial dasar termutakhir.
    
Anggota Pansus Revisi Perda RTRW, Samsul Bahri menambahkan, Perda RTRW perlu direvisi karena sudah banyak terjadi perkembangan kebijakan tata ruang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
    
"Nanti revisinya disesuaikan dengan perkembangan yang ada di lapangan agar tidak berbenturan dengan peraturan lainnya," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024