Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai menyortir dan melipat surat suara Pilkada Jateng 2018 dengan melibatkan puluhan pekerja, Senin.

Menurut Kepala Sub Bagian Umum KPU Kudus Sudartono di Kudus, Senin, sortir dan pelipatan surat suara dijadwalkan berlangsung selama sepekan yang dimulai hari ini.

Total jumlah surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 627.904 surat suara.

Jumlah tersebut, lanjut dia, termasuk surat suara tambahan 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk jumlah petugas sortir yang dilibatkan, katanya, sebanyak 50 orang yang merupakan warga sekitar dan sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa dan dipilih melalui proses seleksi.

Dalam menjaga keamanan proses pelipatan dan sortir surat suara tersebut, KPU Kudus juga melibatkan kepolisian setempat.

Pengamanan tersebut guna memastikan surat suara Pilkada 2018 tidak ada permasalahan.

Setiap pekerja sortir surat suara, katanya, ketika bertugas tidak diperkenankan membawa telepon genggam maupun tas ke ruangan tempat sortir dan lipat surat suara.

"Ketika mau masuk maupun ke luar ruangan juga harus mendapatkan izin dari petugas jaga," ujarnya.

Honor yang diberikan kepada masing-masing pekerja, kata dia, sebesar Rp50 per lembar surat suara karena proses pelipatannya tidak rumit, cukup hanya sekali melipat.

Ia mengatakan honor sebesar itu sekaligus untuk mengantisipasi ketika mereka dipekerjakan kembali untuk pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang pelipatannya dilakukan beberapa kali karena jumlah pesertanya ada lima pasangan calon sehingga honor yang diminta dipastikan lebih besar.

Setelah pelipatan dan penyortiran selesai, KPU Kudus akan melanjutkannya dengan proses pengepakan surat suara untuk didistribusikan ke masing-masing TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.

Distribusi surat suara maupun logistik Pilkada lainnya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada, dijadwalkan sepekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur maupun Bupati Kudus yang dijadwalkan pada 27 Juni 2018.
   

Adapun jumlah pemililih dalam DPT Kudus sebanyak 611.879 pemilih, meliputi sebanyak 310.200 perempuan dan 301.679 laki-laki.

Ratusan ribu pemilih tersebut, tersebar di 132 desa/kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.491 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.

Kesembilan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024