Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencoret 618 data pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018 karena dianggap tidak memenuhi syarat.

"Pencoretan tersebut merupakan tahapan pemeliharaan DPT secara manual," kata Syafiq Ainurridho, anggota KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi SDM dan Umum Rumah Tangga di Kudus, Minggu.

Ratusan pemilih yang dicoret tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh beberapa hal, seperti meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, tidak dikenal, di bawah umur, dan bukan penduduk Kudus.

Sementara anggota TNI/Polri, kata dia, hingga kini belum ditemukan. Adapun rinciannya, karena meninggal dunia sebanyak 405 orang, di bawah umur satu orang, bukan penduduk Kudus satu orang, data ganda sebanyak 32 orang, pindah domisili sebanyak 177 orang dan tidak dikenal sebanyak dua orang.

Ratusan pemilih yang dicoret tersebut, tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.

Jumlah DPT yang dicoret paling banyak dari Kecamatan Kota sebanyak 125 orang, kemudian Kecamatan Gebog sebanyak 133 orang, sedangkan kecamatan lainnya berkisar antara 38 orang hingga 125 orang.

Ia mengatakan nama-nama yang dicoret tersebut tidak dikeluarkan dari DPT, melainkan hanya diberi keterangan.

Meskipun sudah dicoret, kata dia, nama-nama yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos atau formulir C6.

Hanya saja, lanjut dia, formulir tersebut dipastikan kembali karena ketika disampaikan petugas di lapangan akan melakukan verifikasi kebenarannya, kemudian formulir C6 tersebut diberi keterangan penyebab kembalinya.

"Kami nantinya bisa mendeteksi jumlah formulir C6 yang kembali dan penyebabnya," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, surat pemberitahuan yang dikembalikan tersebut akan dibuatkan berita acara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

"Hingga kini, proses pemeliharaan DPT masih terus berlangsung hingga mendekati pemungutan suara pada 27 Juni 2018," ujarnya.

Hasil pemeliharaan DPT tahap pertama, katanya, sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Jateng.

Ia mempersilakan warga memberikan masukan ketika ada pemilih yang meninggal atau lainnya.

Untuk tambahan data pemilih karena belum masuk DPT, KPU Kudus masih melakukan tahapan dan mereka yang tidak masuk DPT masih bisa masuk dalam daftar pemilih pindahan (DPPh) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk DPT, silakan untuk melapor," ujarnya.

Sementara jumlah DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018 berjumlah 611.879 pemilih yang didominasi kaum perempuan dengan jumlah mencapai 310.200 pemilih, sedangkan laki-laki berjumlah 301.679.

Pilkada Kudus 2018 diikuti lima pasangan calon, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo, Muhammad Tamzil-Hartopo, Akhwan-Hadi Sucipto, Masan-Noor Yasin, dan Nor Hartoyo-Junaidi. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024