Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap dua pedagang petasan dan menyita barang bukti berupa puluhan ribu mercon dari berbagai ukuran, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun.

"Beberapa hari lalu, anggota kami mengamankan seseorang yang kedapatan membawa mercon. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan," katanya didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Djunaedi dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu siang.
 
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, pihaknya menangkap seseorang yang merupakan sumber barang atau pedagang besar petasan.

Dalam hal ini, petugas menangkap ADS (43) yang diketahui telah menjual enam dus petasan masing-masing berisi 10.000 mercon ukuran kecil, 230 bungkus petasan ukuran kecil, dan satu renteng petasan berisi 102 buah mercon jenis leo kepada WRN (29) yang ditangkap lebih dulu di Desa Dukuh Waluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

"Barang bukti mercon yang dibeli WRN telah kami sita termasuk sepeda motor yang digunakan untuk operasional," katanya.

Sementara dari tangan ADS, kata dia, petugas menyita tiga dus petasan masing-masing berisi 10.000 mercon ukuran kecil dan 840 bungkus petasan ukuran kecil.

Menurut dia, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka bakal dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengembangan untuk mencari rumah yang dijadikan tempat produksi petasan itu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, petasan tersebut diperoleh dari daerah Tegal yang didistribusikan melalui jasa kurir sehingga pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap tempat produksi mercon.

"Ini komitmen kami untuk mewujudkan suasana Ramadhan yang kondusif. Setiap ada kegiatan yang meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti agar berdampak pada hak-hak masyarakat lainnya," katanya.

Saat ditanya Kapolres, salah seorang pelaku berinisial ADS mengaku baru pertama kali berjualan petasan hingga akhirnya ditangkap petugas.

"Saya sebelumnya jualan pakaian, baru kali ini coba-coba jual petasan," katanya.   

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024