Semarang (Antaranews Jateng) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang dimilikinya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis.

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikadin Jateng ini lembaga nonprofit. Artinya, kami akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang tidak mampu," kata Direktur LBH Ikadin Jateng Herry Darman di Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya usai Pelantikan Pengurus LBH Ikadin Jateng Periode 2018-2022 di Hotel Pandanaran Semarang yang mengangkat tema "Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Herry menegaskan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa terkecuali, meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum, dan keadilan untuk semua.

Akan tetapi, diakuinya, di tengah masyarakat masih banyak permasalahan hukum yang dialami oleh seseorang yang membutuhkan bantuan dalam masalah hukum, tetapi yang bersangkutan kurang mengerti hukum.

"Terlebih lagi, orang tersebut termasuk orang yang tidak mampu dalam segi keuangan. Di sini peran LBH Ikadin hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum," katanya.

Sebagai negara hukum, kata dia, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli seorang pejabat maupun rakyat biasa.

"Sebab, pada hakikatnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum," kata Wakil Ketua DPC Ikadin Kota Semarang itu.

Belakangan ini, kata dia, tuntutan adanya jaminan perlakuan sama di muka hukum banyak muncul, tetapi hendaknya tuntutan untuk mendapatkan keadilan itu tidak keluar dari koridor NKRI.

"Makanya, pada pelantikan pengurus LBH Ikadin ini kami mengangkat tema 'Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai NKRI' agar tidak terkoyak oleh pihak yang mengatasnamakan penegakan hukum dan penuntutan keadilan," katanya.

Setelah pembentukan LBH Ikadin tingkat Jateng yang beranggotakan 34 pengurus, kata dia, dalam waktu dekat akan dibentuk LBH Ikadin di tingkat DPC se-Jateng untuk lebih mengoptimalkan pelayanan.
"Kami berikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis, kemudian penyuluhan hukum di pondok-pondok pesantren, dan sebagainya. Program kerja yang sudah kami susun segera dilaksanakan," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024