Jepara (Antaranews Jateng) - Kepolisian Sektor Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran minuman keras oplosan beserta pembuatnya, hasil kegiatan operasi di wilayah Kecamatan Mayong, Kamis.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kapolsek Mayong AKP Karman di Jepara, Kamis menjelaskan dalam melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut, petugas yang diterjunkan berhasil mengamankan lima botol ciu yang disimpan di dalam botol bekas air mineral, serta toga botol minuman oplosan dari Desa Mayonglor, Kecamatan Mayong.
Selain mengamankan minuman keras oplosan, Polisi juga mengamankan pengedarnya, Noorkan warga Desa Mayonglor karena terbukti mengedarkan minuman keras.
"Pelaku bisa dijerat dengan Tindak Pidana Ringan," ujarnya.
Di hadapan petugas, katanya, pelaku mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain dan dari keterangan tersebut, polisi melacak keberadaan pemasok dan berhasil mengamankan Alim Murtono warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong.
Murtono sendiri mengakui meracik sendiri minuman keras tersebut bertempat di sebuah bangunan rumah yang belum jadi dan masih kosong.
Petugas juga berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk membuat minuman keras serta minuman keras yang sudah dikemas dalam botol air mineral. Total minuman keras oplosan yang diamankan sebanyak 13 botol dan 10 botol beras kencur sebagai bahan campuran minuman oplosan.
Sementara alat yang diamankan, yakni blender dan enam galon air tempat menyimpan ciu dan air serta sejumlah botol bekas minuman ringan dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Jepara guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kapolsek Mayong AKP Karman di Jepara, Kamis menjelaskan dalam melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut, petugas yang diterjunkan berhasil mengamankan lima botol ciu yang disimpan di dalam botol bekas air mineral, serta toga botol minuman oplosan dari Desa Mayonglor, Kecamatan Mayong.
Selain mengamankan minuman keras oplosan, Polisi juga mengamankan pengedarnya, Noorkan warga Desa Mayonglor karena terbukti mengedarkan minuman keras.
"Pelaku bisa dijerat dengan Tindak Pidana Ringan," ujarnya.
Di hadapan petugas, katanya, pelaku mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain dan dari keterangan tersebut, polisi melacak keberadaan pemasok dan berhasil mengamankan Alim Murtono warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong.
Murtono sendiri mengakui meracik sendiri minuman keras tersebut bertempat di sebuah bangunan rumah yang belum jadi dan masih kosong.
Petugas juga berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk membuat minuman keras serta minuman keras yang sudah dikemas dalam botol air mineral. Total minuman keras oplosan yang diamankan sebanyak 13 botol dan 10 botol beras kencur sebagai bahan campuran minuman oplosan.
Sementara alat yang diamankan, yakni blender dan enam galon air tempat menyimpan ciu dan air serta sejumlah botol bekas minuman ringan dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Jepara guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.