Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan uang dengan cara lelang kendaraan, yang pelakunya mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabuhi korbannya di Solo.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo melalui Perwira Unit Resmob Ipda Stevano Leonard Johannes, di Solo, Rabu, mengatakan, dari hasil pengembangan kasus penipuan dengan tersangka Adi Susanto Misman (47) warga Medan, Sumatera Utara, ternyata mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabuhinya. Korban diperkirkan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah .
"Korban yang tertipu tersangka ini, diduga lebih dari dua orang. Tersangka sebelum dibekuk oleh polisi, karena menipu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp34,4 juta pada 5 April 2018, juga sudah melakukan aksi yang sama menawarkan kendaraan lelang dengan harga murah kepada seorang pedagang handphone," kata Stavano.
Stavano mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelumnya untuk membuat korbannya percaya berpenampilan sebagai anggota TNI dari Kopassus. Bahkan, polisi menemukan sebuah korek berbentuk senjata api jenis pistol di dalam tas rangsel warna doreng yang diduga untuk gagah-gagahan menyakinkan korbannya.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh tersangka menawarkan lelang sepeda motor harga murah kepada korban. Jenisnya Yamaha N-Max dilelang Rp13 juta per unit, sementara Honda Beat Rp4 juta per unit, korban tergiur lalu menstransfer uangnya ke nomor rekening tersangka.
Namun, barang yang ditawarkan kendaraan lelang itu, ternyata tidak ada, sehingga korbannya kemudian melapor ke polisi.
"Hasil pengembangan perkaran, tersangka mengaku telah menipu seorang pedagang handphone yang ingin membeli empat unit Honda Beat seharga Rp16 juta. Tersangka kemudian menipu dua orang PNS di lingkungan Pemkot Surakarta dengan kerugian Rp34,4 juta, sehingga totalnya, Rp50 juta," katanya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan karena ternyata masih banyak korban lainnya yang tertipu dengan cara sama, tetapi mereka di luar wilayah Kota Solo. Pelaku bekerjaan sehari-hari seorang sopir mobil boks dan baru pindah ke Solo satu tahun ini. Dia asli kelahiran Medan, Sumut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal empat tahun.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo melalui Perwira Unit Resmob Ipda Stevano Leonard Johannes, di Solo, Rabu, mengatakan, dari hasil pengembangan kasus penipuan dengan tersangka Adi Susanto Misman (47) warga Medan, Sumatera Utara, ternyata mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabuhinya. Korban diperkirkan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah .
"Korban yang tertipu tersangka ini, diduga lebih dari dua orang. Tersangka sebelum dibekuk oleh polisi, karena menipu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp34,4 juta pada 5 April 2018, juga sudah melakukan aksi yang sama menawarkan kendaraan lelang dengan harga murah kepada seorang pedagang handphone," kata Stavano.
Stavano mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelumnya untuk membuat korbannya percaya berpenampilan sebagai anggota TNI dari Kopassus. Bahkan, polisi menemukan sebuah korek berbentuk senjata api jenis pistol di dalam tas rangsel warna doreng yang diduga untuk gagah-gagahan menyakinkan korbannya.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh tersangka menawarkan lelang sepeda motor harga murah kepada korban. Jenisnya Yamaha N-Max dilelang Rp13 juta per unit, sementara Honda Beat Rp4 juta per unit, korban tergiur lalu menstransfer uangnya ke nomor rekening tersangka.
Namun, barang yang ditawarkan kendaraan lelang itu, ternyata tidak ada, sehingga korbannya kemudian melapor ke polisi.
"Hasil pengembangan perkaran, tersangka mengaku telah menipu seorang pedagang handphone yang ingin membeli empat unit Honda Beat seharga Rp16 juta. Tersangka kemudian menipu dua orang PNS di lingkungan Pemkot Surakarta dengan kerugian Rp34,4 juta, sehingga totalnya, Rp50 juta," katanya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan karena ternyata masih banyak korban lainnya yang tertipu dengan cara sama, tetapi mereka di luar wilayah Kota Solo. Pelaku bekerjaan sehari-hari seorang sopir mobil boks dan baru pindah ke Solo satu tahun ini. Dia asli kelahiran Medan, Sumut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal empat tahun.