Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pemasukan dari retribusi pedagang yang menyewa lahan selama perayaan tradisi Dandangan sebesar Rp70 juta, kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti.

"Tahun lalu pemasukan yang terealisasi sebesar Rp63,3 juta, sedangkan tahun ini diharapkan bisa naik menjadi Rp70 juta," ujarnya di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan dari jumlah target tersebut, meliputi pemasukan dari sewa lahan tempat jualan para pedagang dan retribusi sampah yang diperkirakan mencapai belasan juta.

Untuk merealisasikan target pemasukan tersebut, katanya, lahan yang tersedia dimaksimalkan untuk disewakan kepada pedagang.

Jumlah petak yang disediakan mencapai 416 petak dengan ukuran petak 3x3 meter serta tempat jualan secara lesehan.

Ratusan termpat jualan tersebut, tersebar di Jalan Sunan Kudus, Jalan Kiai Telingsing, Jalan Pangeran Puger, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Ramelan dan Jalan Pemuda.

Kepala Bidang PKL Sofyan Dhuhri menambahkan semua petak yang tersedia sudah disewa para pedagang. 

Adapun besarnya nilai sewa, katanya, sebesar Rp2.000 per hari, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 12/2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Harga sewa tersebut, katanya, belum termasuk retribusi sampah dan biaya sewa listrik.

Terkait dengan retribusi sampah, berdasarkan Perbub nomor 12/2010 tentang Retribusi Sampah dijelaskan bahwa tarifnya untuk setiap meter persegi sebesar Rp60.

Untuk pengalihan arus lalu lintas yang sebelumnya melintas di Jalan Sunan Kudus, akan dialihkan melalui jalur lain.  

Tradisi Dandangan di Kudus biasanya diramaikan dengan kirab Dandangan dengan menampilkan potensi budaya beberapa desa di Kudus dengan rute kirab di jalan-jalan protokol. 

Setibanya di Alun-alun, peserta kirab melakukan adegan untuk menceritakan perkembangan Islam secara sederhana. 

Seremonial tersebut biasanya ditutup dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh pejabat instansi terkait, sekaligus dimulainya awal bulan puasa Ramadan. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024