Semarang (Antaranews Jateng) - Praktisi lingkungan hidup Otniel Moeda menilai keputusan Wali Kota Semarang yang mencabut izin lingkungan perusahaan pakan ternak PT Havindo Pakan Optima Semarang cacat hukum.

"Surat keputusan wali kota tentang pencabutan izin lingkungan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia usai mengunjungi pabrik PT Havindo di kawasan Industri Candi Semarang, Rabu, bersama kelompok masyarakat sipil Kota Semarang.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup terdapat tahapan yang harus dipenuhi sebelum akhirnya suatu izin lingkungan dicabut.

"Harus ada peringatan, teguran, sanksi administratif, hingga audit lingkungan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Semarang juga harus melibatkan pengelola kawasan Industri Candi karena perusahaan ini berada dalam satu kawasan.

Menurut dia, pengelola kawasan Industri Candi merupakan penanggung jawab utama pengelolaan kawasan tersebut yang mendasarkan pemberian izin PT Havindo atas analisi mengenai dampak lingkungan kawasan itu sebagai dasar.

"Pengelola kawasan industri tidak pernah dilibatkan, padahal mereka memiliki amdal sebagai dasar memberikan izin pabrik ini berdiri," kata mantan Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah itu.

Direktur PT Havindo Pakan Optima Suhartono mengatakan perusahaannya sudah memenuhi permintaan Badan Lingkungan Hidup atas keluhan terhadap aktivitas pabrik itu.

"Kami sempat beberapa kali berhenti operasi untuk melakukan fumigasi dan pengasapan," katanya.

Namun, menurut dia, tidak pernah ada respons atas perbaikan yang dilakukan itu.

Bahkan, lanjut dia, wali kota justru membekukan hingga mencabut izin lingkungan PT Havindo.

Saat ini, pencabutan izin lingkungan yang diduga tidak sesuai prosedur itu sedang digugat di PTUN Semarang.

Suhartono menegaskan perusahaan siap memenuhi kewajiban yang ditentukan pemerintah berkaitan dengan perizinan pabrik pakan tersebut.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024