Purwokerto (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meluncurkan Sistem Aplikasi Terintegrasi Kejaksaan dan Rupbasan (Satkerup).

Peluncuran aplikasi Satkerup itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Purwokerto, Rabu, yang diawali dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati dan Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto Muhammad Nurseha.

Saat ditemui wartawan usai peluncuran, Kajari Purwokerto Rina Virawati mengatakan ide pembuatan aplikasi Satkerup itu berawal dari banyaknya barang bukti tilang berupa sepeda motor di tempat parkir kendaraan pegawai Kejari Purwokerto.

"Itu merupakan sepeda motor barang bukti tilang yang tidak diambil oleh pemiliknya karena tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah, kami sudah panggil tetapi tidak hadir, sudah diumumkan lewat pengadilan tidak juga hadir, kami buat pengumuman di media massa juga tidak hadir," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya sesuai dengan prosedur akan ditetapkan sebagai barang temuan dan selanjutnya akan dimintakan izin untuk dilakukan pelelangan.

Sementara untuk barang bukti pidana umum dan pidana khusus, lanjut dia, nantinya akan kembali kepada pemiliknya setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi, aplikasi ini sebenarnya untuk mempermudah masyarakat melihat kapan waktunya mereka bisa barang buktinya. Terkadang mereka harus datang ke Kejaksaan untuk melihat, kemudian perkara itu belum `inkracht` karena masih banding atau kasasi, atau perkara itu masih proses persidangan di pengadilan negeri," katanya.

Dengan adanya aplikasi Satkerup, kata dia, masyarakat akan dipermudah tanpa harus datang ke Kejaksaaan karena cukup membuka laman Kejari Purwokerto dengan alamat http://www.baru.kejari-purwokerto.go.id/ dan memilih ikon "Satkerup".

Ia mengatakan pengunjung laman bisa memilih data barang bukti tilang maupun barang bukti pidana dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

"Jika hendak mencari data barang bukti tilang, silakan memasukkan nomor resi surat tilang dan ikuti langkah-langkah selanjutnya," jelas Rina.

Dia mengatakan aplikasi Satkerup untuk sementara masih berbasis "website" dan ke depan akan dikembangkan secara bertahap.

Menurut dia, aplikasi Satkerup tersebut merupakan yang pertama kali di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi Kejari lainnya.

"Kalau di wilayah Kejaksaan Tinggi lain, saya kurang tahu," katanya.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto Muhammad Nurseha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah sehubungan dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Kejari Purwokerto dan Rupbasan Kelas II Purwokerto.

"Alhamdulillah baru proses, nanti bangunan lapas lama (bekas Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, red.) akan digunakan sebagai Rupbasan," katanya.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena kondisi bangunan Rupbasan Kelas II Purwokerto saat sekarang sudah tidak mencukupi karena saking banyaknya benda sitaan yang harus dikelola.

Bahkan, kata dia, pegawai Rupbasan Kelas II Purwokerto kesulitan untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihaknya untuk sementara melarang mereka untuk membawa kendaraan roda empat ke kantor.

"Kami berusaha melayani apa yang memang menjadi tugas kami," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024