Solo (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Surakarta segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) 2016, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berkas kasus dengan tersangka Novita Herawati (45) warga Perum Pondok Indah Nomor 12 RT 001 RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas perkara kasus korupsi dana PIP 2016 dengan kerugian negara senilai Rp725,5 juta itu, sudah dinyatakan lengkap, sehingga dijadwalkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (3/5) mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta, Suyanto di Solo, Kamis.

Menurut Suyanto, dari hasil audit Inspektorat Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Yogyakarta, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp725,5 juta sudah diterima sebagai pelengkap berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami mempelajari nilai kerugian negara dari hasil audit internal BRI dan Kejari tidak ada yang berbeda," kata Suyanto.

Tersangka merupakan karyawan BRI Cabang Solo yang bekerja sebagai teller. Berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap baik dari Jaksa Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (23/4).

Menurut Suyanto, sidang pertama kasus tersebut diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Mei mendatang. Sembilan orang jaksa penuntut umum telah disiapkan dalam persidangan kasus korupsi PIP.

Selain itu, Kejari Surakarta juga telah menyiapkan 54 saksi untuk persidangan di Pengadilam Tipikor. Saksi itu, ada 38 orang guru, sembilan saksi Bank BRI dan tujuh siswa penerima bantuan PIP.

Tersangka telah menggunakan uang bantuan PIP tersebut untuk keperluan pribadi dengan cara dana yang seharusnya diterima oleh penerima tidak diberikan oleh yang bersangkutan. Namun, dana itu, justru digunakan untuk memberi barang-barang konsumtif.

"Kami telah menyiapkan barang bukti dalam pelimpahan berkas perkara antara lain belasan dokumen petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016, dokumen pencairan PIP dari siswa, buku tabungan, dan lainnya.

Pihaknya masih menunggu perintah dari Majelis Hakim PN Tipikor Semarang untuk memindahkan Novita dari Rutan Kelas 1A Surakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Jo Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024