Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah Bambang Sadono mengingatkan guru Bahasa Jawa jangan dianaktirikan karena perannya yang besar dalam melestarikan kebudayaan.

"Salah satu masalah yang sering dikeluhkan adalah guru Bahasa Jawa yang sepertinya tidak diakui oleh pemerintah," katanya, usai mendaftar sebagai calon anggota DPD RI periode 2019 s.d. 2023 di KPU Jawa Tengah, Semarang, Rabu.

Sosok kelahiran Blora, 30 Januari 1957 itu menyebutkan banyak keluhan guru Bahasa Jawa yang tidak dimasukkan pusat data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga terkadang kesulitan mengurus sertifikasi, dan sebagainya.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak boleh menyamaratakan seluruh daerah karena masing-masing daerah di Indonesia memiliki potensi dan kebudayaan berbeda yang harus dilestarikan, salah satunya bahasa Jawa.

"Guru Bahasa Jawa memang sudah ada, tetapi masalahnya seolah eksistensi mereka tidak diakui. Dulu, kan pernah Bahasa Jawa hampir tidak masuk dalam kurikulum," kata mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu.

Padahal, kata dia, Provinsi Jateng sudah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan Bahasa Jawa diajarkan sebagai mata pelajaran di semua tingkatan sekolah, mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

"Kalau pelajaran Bahasa Jawa diwajibkan, berarti gurunya harus disediakan. Nah, guru ini yang membina kan pemerintah pusat sehingga harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan daerah," kata Bambang.

Persoalan tersebut, kata dia, menjadi salah satu fokusnya yang akan diperjuangkan jika terpilih kembali sebagai anggota DPD RI untuk periode mendatang, apalagi Jateng yang menjadi basis dari kebudayaan Jawa.

"Kami ingin meminta perhatian pusat, daerah harus dihormati. Kalau pusat enggak tahu, kan harus dijelaskan. Masalah seperti ini mesti diperjuangkan. Makanya, saya nanti akan menjelaskan kepada pusat," katanya.

Mengenai pendaftaran sebagai anggota DPD RI periode 2019 s.d. 2023, Bambang menyebutkan telah menyerahkan bukti dukungan diperkuat sekitar 12,5 ribu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.

"Dukungan ini tersebar di 35 kabupaten/kota, lebih banyak memang dibandingkan tahun lalu. Kemarin, temen-temen kan sudah berupaya mengumpulkan, ya, makanya saya serahkan kepada KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penerimaan Syarat Dukungan Calon DPD KPU Jateng M Hakim Junaidi menyebutkan syarat dukungan untuk calon anggota DPD minimal 5.000 pendukung/orang dan tersebar 18 kabupaten/kota di Jateng.

"Saat ini masih tahap penyerahan dukungan, kami tampung dulu. Nanti kami teliti administrasi, dan jika ditemukan kekurangan maka dokumen kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan selama tujuh hari," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024