Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengenal pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pilkada dengan mekanisme "in absentia".

Hal tersebut disampaikan Fajar di Semarang, Rabu, menanggapi penghentian penanganan kasus dugaan pidana pilkada salah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

"Tidak seperi Undang-Undang Pemilu, di UU Pilkada tidak ada in absentia," katanya.

Menurut dia, penanganan pidana pilkada menganut asas cepat, di mana penanganannya harus selesai dalam 14 hari.

Ia menjelaskan pelaku yang diduga melakukan pelanggaran harus dihadirkan dan dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan, mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu menyebut perkara yang ditangani harus dihentikan karena kedaluwarsa.

Dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh Kades Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, berinisial C, lanjut dia, perkara tersebut dihentikan karena yang bersangkutan menghilang hingga batas waktu penanganan perkara itu berakhir.

Ia menyayangkan tindakan C sebagai penyelenggara negara yang tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya itu.

Peristiwa semacam itu, kata dia, ternyata bukan hanya sekali terjadi pada pilkada tahun ini.

Pada kasus dugaan politik uang di Kabupaten Kendal, menurut dia, terdapat oknum anggota DPRD setempat yang akhirnya batal dipidana karena kabur saat akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Kasus yang di Kendal sama, oknum anggota DPRD yang diduga tersangkut politik uang menghilang hingga batas waktu penanganan perkara habis," katanya.

Ia mengakui aturan berkaitan dengan pilkada tidak bisa diadili secara in absentia dan batas waktu penanganan yang pendek tersebut dimanfaatkan sebagai celah untuk lolos dari jeratan hukum.

Meski demikian, tegas dia, para penyelenggara negara itu seharusnya memberi contoh yang baik untuk berdemokrasi di masyarakat.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024