Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan mempercepat perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah terkait adanya kendala perizinan yang diajukan para investor untuk menanamkan investasi di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Selasa, mengatakan perda RTRW sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di daerah saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan perda.

"Kendati demikian dalam melakukan perubahan RTRW kami harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan sawah lestari yang sudah ada. Di sisi lain kita harus responsif terhadap investasi yang akan masuk ke daerah itu," katanya.

Menurut dia, sekarang ini sudah banyak investor yang batal menanamkan investasinya di daerah ini karena terbentur dengan perda tentang RTRW.

Perda RTRW, kata dia, memang prosesnya relatif panjang dan saat penyusunan perubahan regulasi baru harus menyesuaikan aturan yang ada dan beberapa tahapan yang harus di ulang kembali.

Ia mengatakan dalam upaya mempercepat perubaan perda RTRW tersebut, pemkab harus berkonsultasi dengan beberapa lembaga.

"Ini merupakan permasalahan bagi kami, investor sudah banyak yang mau datang ke Batang tetapi terhambat perda RTRW. Bahkan ada investor yang sudah melakukan pembebasan lahan dan mendatangkan besi konstruksi terpaksa harus batal karena izin pendirian perubahan tidak sesuai dengan RTRW," katanya.

Ia mengatakan pemkab sudah menyusun jadwal terkait percepatan perubahan perda RTRW yang rencananya pada Agustus 2018 atau Oktober 2018 sudah dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kami berharap pembahasan perubahan perda RTRW pada tahun ini sudah bisa selesai agar tidak menimbulkan polemik para investor yang akan menanamkan investasi di daerah ini," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024