Pati (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta klarifikasi terhadap tiga orang yang diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan selebaran berisi pemberitaan salah satu media cetak terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Jumat.

Menurut Ketua Bawaslu Pati Achwan di Pati, Jumat, terlapor yang diduga melakukan kampanye hitam yang dimintai klarifikasinya berjumlah tiga orang, sedangkan saksi yang juga dimintai keterangannya terdapat dua orang.

Setelah menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan kampanye hitam, katanya, Bawaslu Pati langsung menggelar sidang pertama untuk memastikan layak tidaknya kasus tersebut serta pasal yang bakal dikaitkan.

Usai sidang pertama di sentra Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) digelar, dilanjutkan dengan meminta klarifikasi terhadap tiga terlapor.

"Kami juga melakukan klarifikasi terhadap dua saksi," ujarnya.

Ketiga terlapor usai menjalani klarifikasinya, kata dia, dipersilakan pulang setelah menandatangani berkas acara klarifikasi.

Ia mengatakan penyelesaian laporan dugaan kampanye hitam tersebut dibatasi waktu selama lima hari sehingga tidak mungkin bisa dituntaskan malam ini.

"Esok hari akan kami lanjutan sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, yakni sidang di sentra Gakkumdu untuk memutuskan apakah para terlapor bersalah atau tidak.

Apabila terdapat unsur pidana, lanjut dia, akan diserahkan ke Kepolisian.

Kasus penangkapan terhadap tiga warga Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati hari ini (20/4), dilakukan oleh sejumlah warga yang mengetahui ketiganya menyebarkan selebaran yang merupakan hasil cetakan pemberitaan dari salah satu media cetak yang judulnya "Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP".

Jumlah selebaran yang diamankan tercatat sebanyak 512 lembar yang belum sempat dibagikan para pelaku.

Ketiga pelaku yang diduga menyebarkan selebaran yang berisi cetakan pemberitaan media cetak tentang kasus dugaan korupsi KTP elektronik ditangkap warga di Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jumat (20/4) pagi.

Selanjutnya, para pelaku diamankan di Balai Desa Karaban, kemudian dibawa ke kantor DPC PDIP Pati.

Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GANTI) Pati Beni Nurhadi yang ikut mengamankan para pelaku mengungkapkan pelaku mengakui tindakannya itu atas perintah seseorang atas nama Mur dari Semarang yang dikenalnya belum lama.

"Para pelaku dengan seseorang atas nama Mur juga sudah melakukan pertemuan antara tiga hingga empat kali," ujarnya.

Untuk menyebarkan selebaran itu, koordinator penyebar selebaran mendapat imbalan Rp1 juta, sedangkan personel di lapangan setiap orang mendapatkan uang Rp100 ribu.

Targetnya, kata dia, dalam sepekan bisa menyebarkan 20 rim selebaran untuk disebar di masyarakat.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024