Solo (Antaranews Jateng) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah Ibnu Chuldun mengatakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Surakarta yang menggunakan sistem absensi sidik jari klien (ASIK) dapat dijadikan percontohan di wilayah Jateng.

"Sistem presensi sidik jari bagi klien di Bapas Surakarta ini, yang pertama di Jateng dan dapat dijadikan percontohan bagi Bapas-Bapas lainnya di wilayahnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, di sela acara peluncuran fasilitas baru, Asik di Kantor Bapas Kelas II A Surakarta, Jumat sore.

Menurut Ibnu Chuldun sistem presensi sidik jari bagi klien atau warga wajib lapor tersebut akan diterapkan kepada seluruh Bapas di Jawa Tengah. Pihaknya secara nasional belum dengar, tetapi kalau di Jawa Tengah baru yang pertama di Solo ini.

Menurut Ibnu Chuldun sistem Asik merupakan terobosan baru di Bapas untuk memberikan pembimbingan kepada warga binaan. Dengan aplikasi ini semua klien bisa maksimal dan menghadiri masa pembimbingan di Bapas dengan sebaik-baiknya.

"Kami segera mendorong Bapas lainnya di Jateng, seperti Bapas Semarang, Magelang, Pati, Kudus dan lainnya untuk menggunakan sistem Asik," katanya.

Alat presensi Asik tersebut, kata dia, digunakan untuk memberikan pembimbingan kepada warga binaan khususnya mereka yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan wajib melapor.

Menurut dia, klien dapat menggunakan Asik dengan menempel sidik jarinya kemudian mengikuti pembimbingan di Bapas. Sistem presensi selama ini, masih dilakukan secara manual, sehingga hasilnya kurang maksimal.

Kendati demikian, pihaknya berharap dengan sietem presensi sidik jari tersebut tatap muka pembimbingan warga wajib lapor dapat dilangsungkan secara baik.

Kepala Bapas Kelas II A Surakarta Kristina Hambawani mengatakan jumlah klien yang menjalani wajib mengikuti pembimbingan di Bapas Surakarta hingga sekarang sebanyak 679 klien. Mereka selain dari Solo, juga tujuh kabupaten lainnya di eks Keresidenan Surakarta.

"Kami berharap aplikasi dengan mesin ini, dapat mempermudah klien mengikuti pembimbingan di Bapas," kata Kristina.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024