Semarang (Antaranews Jateng) - Jasa Raharja perwakilan Semarang membayar santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang menimpa  warga negara asing (WNA).

Upacara pembayaran santunan dilakukan di kantor perwakilan Jasa Raharja Semarang oleh kepala perwakilan Abdur Rozak disaksikan beberapa anggota Satlantas Polrestabes Semarang. Santunan sebesar Rp 50 juta itu diterima langsung oleh istri korban Ma Runqing didampingi sanak keluarganya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan di Semarang Jumat menjelaskan, meski korban orang asing terjamin Jasa Raharja ssesuai dengan UU nomer 34 tahun 1964. "Meski wna karena kecelakaan terjadi di wilayah NKRI ahli waris tetap mendapat santunan," tambah Harwan.

Harwan selain menyampaikan ucapan duka cita juga berharap santunan Jasa Raharja dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga.

Jasa raharja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui integrasi IT dan HR dengan sistem pembayaran santunan online.

Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di jalan Madukoro  depan gudang PT SPS Semarang itu melibatkan dua kendaraan mobil  B-1187- PIE yang dikemudikan Miao Haitao warga negara asing dengan truk tariler H-1907 DQ.

Akibat kecelakaan itu korban Miao tewas. Petugas Jasa Raharja dan kepolisian dengan cepat mencari alamat korban yang ternyata di China.Korban bekerja di sebuah perusahaan di Semarang. Setelah berhasil menemukan alamat korban Jasa Raharja memanggil istri korban untuk menerima santunan.       

Pewarta : Totok Marwoto
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024