Boyolali (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali telah mencoret 2.076 nama dalam daftar pemilih sementara (DPS) setelah pemutakhiran data, karena yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, 27 Juni 2018.

Mereka yang dicoret dari DPS tersebut, sudah tidak memiliki hak pilih karena meninggal dunia, pindah domisili dan tercatat ganda dalam DPS, kata Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, usai memimpin rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 2018, di Hotel Puri Merbabu Boyolali, Rabu.

Pada acara rapat pleno penetapan DPT Boyolali tersebut dihadiri sejumlah pengurus Parpol pendukung kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Panwas, Panwascam, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Siswadi Sapto Harjono mengatakan jumlah DPT Boyolali pada Pilgub Jateng 2018 ditetapkan sebanyak 776.359 pemilih atau mengalami penurunan 774 dari 777.133 pemilih dalam DPS.

"Selisih data antara DPS dengan DPT itu, karena adanya pencoretan nama sebanyak 2.076 pemilih, akibat tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Meskipun, jumlah DPS ada pengurangan, tetapi selama masa perbaikan dari DPS ke DPT juga ditemukan adanya pemilih baru yang belum masuk dalam DPS. Pemilih baru yang belum masuk DPS ada 1.302 orang.

"Pemilih baru ini, sudah dimasukkan dalam DPT, sehingga mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pilgub Jateng tahun ini," katanya.

Komisioner KPU Boyolali Wahyu Prihatmoko menambahkan, meskipun syarat pencoblosan harus sudah terdaftar DPT, tetapi pada Undang Undang juga memperbolehkan masyarakat yang tidak terdaftar DPT menggunakan hak pilihnya.

Masyarakat yang tidak terdaftar DPT tetapi mereka bisa hadir menggunakan hak suaranya dengan syarat membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisilinya.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024