Kendal - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal dan Semarang Pemuda bersama Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon dan Desa Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. 

"Mari kita berikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak para pekerja migran Indonesia, baik selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan, serta kembali sampai rumah," kata Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur.

Penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan di sela-sela peluncuran Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal, Rabu (11/4).

LTSA merupakan satu dari sekian substansi penting di dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Undang-Undang tersebut mengatur pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk membentuk LTSA.

Ikut hadir pada acara tersebut Kepala BNP2TKI Hermono, Dirjen Bina Penta Kementerian Tenaga Kerja (Direktur PPTKLN) R. Soes Hindarno, Forkopimda Kabupaten Kendal, instansi yang tergabung dalam LTSA Kab Kendal, Dinas Tenga Kerja Kabupaten Kendal, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI, Polres Kendal, Bank BNI 46, Imigrasi Semarang, Dukcapil, RSUD Dr H Soewondo, Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, PPTKIS se-Kabupaten Kendal, dan stakeholder terkait lainnya.

Tidak hanya penyerahan santunan jaminan kematian, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur juga menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong serta Kartu BPJS Ketenagakerjaan Program Tenaga Kerja Indonesia kepada dua orang calon TKI. 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024