Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta fasilitas olahraga seperti Gelanggang Olahraga (GOR) Tri Lomba Juang dan Stadion Citarum dibenahi.

"Kami sudah melakukan tinjauan ke beberapa fasilitas olahraga. Masih banyak yang harus dibenahi," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Sistem Keolahragaan DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo di Semarang, Rabu.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan Stadion Tri Lomba Juang yang hampir selesai direvitalisasi ternyata masih ada yang perlu dibenahi, seperti letak lapangan yang sangat berdekatan.

"Letak lapangan sangat berdekatan sehingga tidak ada kursi untuk wasit yang memimpin pertandingan. Dari lima `line` lapangan bulu tangkis, paling hanya tiga `line` yang bisa dimanfaatkan untuk kejuaraan," katanya.

Dari enam lapangan tenis yang baru dibangun, kata dia, dua lapangan di antaranya lantainya tidak rata sehingga menyebabkan genangan air yang tentu saja tidak bisa digunakan untuk kejuaraan.

Untuk Stadion Citarum Semarang, kata dia, masih belum layak digunakan sebagai "venue" pertandingan sepak bola sekelas Liga 1 atau Liga 2 karena kondisi fasilitasnya yang belum memadai.

"Kalau untuk Liga 3 atau ajang pekan olahraga daerah (popda) atau popnas mungkin masih bisa digunakan. Kursi-kursi penonton di stadion juga kurang pas penataannya," katanya.

Sementara untuk Lapangan Taman Kedondong yang baru saja dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, kata dia, belum jelas peruntukannya sebagai taman atau sarana olahraga masyarakat.

"Taman itu kan baru saja dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, belum jelas. Apakah hanya sebagai taman atau sarana olahraga," kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.

Menurut dia, DPRD Kota Semarang tengah menyusun Rapeda Sistem Keolahragaan yang akan mengatur ketentuan mendasar untuk mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan olahraga, termasuk koordinasi lintas sektor.

"Sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif, dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga, dan jaminan pendanaan kegiatan olahraga. Itu nanti diatur," katanya.

Perda Sistem Keolahragaan, kata dia, bertujuan memberikan kenyamanan bagi para pelaku olahraga, termasuk mengatur tugas pemerintah dalam membina olahraga dan penyediaan sarana prasarana olahraga yang layak dan sesuai standar.

"Jadi, bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan keolahragaan di Semarang. Kami berharap perda ini bisa meningkatkan semangat pelaku olahraga untuk memajukan prestasi olahraga," kata Anang.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024