Temanggung (Antaranews Jateng) - Penjabat Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Sudaryanto meminta para kepala organisasi perangkat daerah memacu penyerapan anggaran karena hingga Maret 2018 baru mencapai 13,68 persen.

"Perlu dipacu untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dicapai sesuai target waktu yang ditentukan," katanya di Temanggung, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut usai penandatanganan perjanjian kinerja Kabupaten Temanggung 2018 yang bertajuk "Kerja Tuntas Didasari Pengabdian dan Integritas" di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Sudaryanto berharap segera selesaikan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Selain itu, melayani masyarakat dengan jujur, tanggap, cepat, tepat, dan akurat melalui inovasi pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.

Berdasarkan data pada sitem rencana umum pengadaan, katanya sampai dengan Maret 2018 penyediaan barang dan jasa dari 145 paket baru terlaksana 8 paket dan 10 paket masih dalam proses lelang. Sedangkan 127 paket belum melaksanakan lelang.

"Hal ini harus menjadi catatan bagi pimpinan perangkat daerah. Oleh karena itu kepada pimpinan perangkat daerah dan kepala bagian Setda untuk memastikan pelaksanaan APBD tahun 2018 berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Hal itu dapat dicapai dengan bekerja keras, bekerja cerdas sehingga program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD selesai dengan tuntas," katanmya.

Ia meminta para pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Temanggung untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani.

"Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus mentaati dan melaksanakan perjanjian kinerja dengan sepenuh hati berorientasi pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya.

Naskah perjanjian kinerja ditandatangani oleh Penjabat Bupati Temanggung dengan para kepala OPD, antara lain sekretaris daerah, kepala badan/dinas/kantor, camat dan para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Temanggung.

Ia menuturkan kepala OPD memegang tanggung jawab mutlak atas keberhasilan dan ketidakberhasilan program kegiatan yang telah dicanangkan.

Ia mengatakan perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan kegiatan.

Secara khusus, perjanjian kinerja sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah.

Bupati selaku pemegang mandat pelaksana pemerintah secara resmi sudah mendelegasikan penyelenggaraan program dan kegiatan dengan telah dikeluarkannya SK pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dan dilanjutkan perjanjian kinerja.


 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024