Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) secara daring atau online sebanyak 14.628 wajib pajak.

"KPP Pratama Kudus menargetkan wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh secara daring sebanyak 21.611 wajib pajak dan sudah tercapai 14.628 WP atau 67,69 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Rabu.

Target tersebut karena saat ini sudah banyak wajib pajak yang memiliki electronic filling identification number (EFIN) sebagai syarat untuk menyampaikan SPT PPh secara elektronik.

Dari target sebanyak 21.611 wajib pajak, meliputi wajib pajak badan sebanyak 2.672 WP, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta sebanyak 5.145 wajib pajak dan orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta sebanyak 13.794 wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp60 juta, kata dia, mencapai 13.675 wajib pajak atau 99,14 persen, sedangkan wajib pajak lainnya untuk WP badan sebanyak 228 wajib pajak dan WP orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta mencapai 725 wajib pajak.

Adapun total wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh hingga pekan ini mencapai 32.560 wajib pajak.

"Jumlah tersebut termasuk wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh secara manual," ujarnya.

Dari jumlah sebanyak itu, meliputi wajib pajak badan sebanyak 839 WP dan WP pribadi sebanyak 31.721 wajib pajak, sedangkan sedangkan total wajib pajak sebanyak 41.000 wajib pajak.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya, KPP Pratama Kabupaten Kudus juga melakukan sejumlah upayamendekatkan pelayanan dalam menyampaikan SPT PPh dengan membuka pelayanan di desa-desa serta pasar tradisional.

Kegiatan sehari tanpa kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus juga dimanfaatkan dengan membuka pojok pajak.

Dengan layanan di hari libur bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh maupun memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Batas terakhir penyampaian SPT PPh pada 31 Maret 2018, selebihnya akan dikenakan denda.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024