Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah menggelar uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sebanyak 618.009 pemilih, Selasa.

Berdasarkan pemantauan di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, warga yang diundang untuk melakukan pengecekan nama anggota keluarganya sudah tercatat di DPS atau belum cukup banyak.

"Semua warga Desa Menawan yang memiliki hak pilih sudah kami informasikan agar datang ke Balai Desa Menawan hari ini (27/3) untuk mengecek apakah nama anggota keluarganya sudah tercatat di DPS Pilkada atau belum," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Menawan Moh Ali Mujandi di Kudus, Selasa.

Dengan adanya pengujian DPS ini, dia berharap warga yang belum tercatat bisa didata sehingga nantinya sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) sudah tercatat.

Ketua KPU Kudus Moh Khanafi menambahkan uji publik DPS ini dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat terhadap pengumuman DPS yang ditempel di setiap desa.

"Jika ada yang belum tercantum di DPS, maka petugas yang ada di masing-masing desa akan mencatatnya sehingga sebelum ditetapkan menjadi DPT nama mereka sudah tercantum," ujarnya.

Warga yang diundang ke balai desa, kata dia, juga diminta membawa fotokopi KTP atau kartu keluarga sehingga ketika namanya belum tercantum bisa didata.

Untuk pengecekan apakah nama warga sudah masuk atau belum, kata dia, bisa dilakukan secara manual maupun langsung melalui website KPU.

Kegiatan uji publik ini, kata dia, hanya berlangsung sehari dan serentak di semua desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, sedangkan respons masyarakat di masing-masing desa berbeda-beda karena ada yang ramai dan ada yang tidak.

Melalui uji DPS ini, kata dia, KPU Kudus juga ingin mendapatkan legitimasi publik bahwa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa dipertanggungjawabkan dan transparan.

Erla, salah seorang warga Desa Rahtawu mengakui kedatangannya bersama suami ingin memastikan nama suaminya tercatat di DPS.

"Sedangkan saya masih tercatat sebagai warga Salatiga dan belum mengurus kepindahan ke Kudus," ujarnya.

Karena namanya sudah tercatat di DPS asal, dia berencana mengurus pindah mencoblos karena dirinya tidak mungkin pulang ke Salatiga saat pencoblosan, sedangkan suaminya sudah terdaftar di Kudus.

KPU Kudus sendiri siap memfasilitasi warga luar Kudus yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kudus dengan memfasilitasi pengurusan surat pindah memilih atau formulir A5.

Jumlah DPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sebanyak 618.009 pemilih.

Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh PPDP di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus.

Adapun jumlah pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 640.000 pemilih yang tersebar di 1.491 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.

Selanjutnya, data tersebut diteliti, divalidasi, diverifikasi, dan dimutakhirkan kembali hingga ditetapkan sebanyak 618.009 pemilih sementara, meliputi laki-laki sebanyak 304.530 pemilih dan perempuan sebanyak 313.479 pemilih.

Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 1.491 TPS dengan jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Dawe sebanyak 79.361 pemilih yang tersebar di 191 TPS.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024