Solo (Antaranews Jateng) - Pelaporan pajak daring (online) melalui e-filing di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II belum populer karena hingga saat ini baru dilakukan sekitar 40 persen dari 332.208 wajib pajak (WP) di wilayah ini.

"Berdasarkan data kami, dari jumlah WP sasaran e-filing sebanyak 332.208 WP, realisasinya baru 40,60 persen atau 134.883 wajib pajak yang menggunakan e-filing," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.

Ia mengatakan dari realisasi tersebut, dengan rincian untuk WP badan sebanyak 3.253 WP atau 8,84 persen, WP nonkaryawan sebanyak 3.770 WP atau 6,77 persen, dan WP karyawan sebanyak 127.860 WP atau 53,34 persen.

Terkait target e-filing sendiri pihaknya berharap sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 bisa mencapai 65 persen. Untuk diketahui, e-filing merupakan fasilitas pelaporan SPT yang dilakukan secara "online".

"Dengan memanfaatkan fasilitas ini, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak," katanya.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2017 untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2018 dan untuk badan yaitu 30 April 2018.

"Kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari WP, salah satunya dengan menambah loket penerimaan SPT Tahunan di KPP," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola ke instansi, perguruan tinggi, dan perusahaan di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II yang memiliki jumlah karyawan besar dan membuka layanan pojok pajak di tempat keramaian strategis.

"Sejauh ini, sejak tanggal 12 Februari 2018 kami juga telah melakukan kegiatan jemput bola di seluruh instansi swasta dan pemerintah, di antaranya bank, rumah sakit, hotel, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi," katanya.

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024