Kudus (Antaranews Jateng) - Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik ASN karena berfoto bersama dengan calon bupati Kudus.

"Setelah kedua ASN yang merupakan suami istri tersebut dimintai klarifikasinya, kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka dinyatakan melanggar kode etik ASN karena melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Dalam klarifikasinya itu, kata dia, kedua ASN mengakui berfoto bersama Calon Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Adapun yang mendatangkan M. Tamzil, katanya, kakaknya yang tinggal satu rumah.

Karena rumah yang ditempati merupakan tinggalan orang tua dan kakanya itu hendak bergabung dengan M. Tamzil, maka keuda ASN yang merupakan suami istri tersebut berfoto dengan calon bupati tersebut secara spontan yang kebetulan ingin pamitan pulang.

"Mereka tidak sadar karena euforia adanya calon bupati yang datang, meskipun mengetahui larangan tersebut," ujarnya.

Sementara SE Menpan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dijelaskan, bahwa seorang ASN dilarang berfoto bersama paslon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Kedua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut merupakan pasangan suami istri karena suami merupakan ASN pada Dinas Perhubungan sementara istrinya merupakan seorang guru.

"Kami sudah merekomendasikannya ke Sekda Kudus sebagai atasan dari ASN tersebut karena mereka jelas melanggar SE Menpan RB," ujarnya.

Terkait sanksinya, kata dia, diserahkan kepada atasannya karena Bawaslu Kudus memiliki tugas hanya sampai pada rekomendasi.

Hingga kini, lanjut dia, sudah ada tiga ASN yang terbukti melanggar, karena sebelumnya Bawaslu Kudus juga menindak pagawai Kecamatan Kaliwungu.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kudus Sudjatmiko mengungkapkan terkait sanksi terhadap kedua ASN tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.

"Kami perlu mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut," ujarnya.

Pemkab Kudus, kata dia, tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi tanpa ada kajian.

Bawaslu Kudus tercatat sudah berulang kali melakukan peneguran terhadap ASN maupun kepala desa.

Kepala desa yang sebelumnya secara terang-terangan menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus di GOR Bung Karno Kudus pada 21 Februari 2018, yakni Kepala Desa Mlati Lor Rini Mariani.

Bahkan, kades tersebut juga terlihat berfoto bersama Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sambil mengacungkan satu jari sebagai simbol nomor urut satu.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Kudus menyatakan kades tersebut melakukan pelanggaran administrasi dan Bawaslu Kudus memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus Musthofa serta tembusan kepada Bawaslu Jateng, Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus.

Kades tersebut dinyatakan melanggar pasal 29 Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa pasal 30, dijelaskan bahwa pelanggaran pasal 29 hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024