Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto dituntut empat tahun penjara karena menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada 2010-2011.

Jaksa Penuntut Umum Rinald Ferdinand Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Menurut dia, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.

"Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M.Sainal itu.

Padahal, menurut dia, untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp5 miliar harus mendapat persetujuan Direktur Utama Perhutani.

Terdakwa sendiri sebenarnya sudah mengetahui jika pengadaan pupuk urea tersebut nilainya lebih dari Rp5 miliar.

Perhutani sendiri membayar kepada PT Berdikari untuk pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 sebesar Rp5,8 miliar, triwulan pertama 2011 sebesar Rp14,1 miliar dan triwulan keempat 2011 mencapai Rp9 miliar.

Jaksa menilai keputusan terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang besarnya Rp400 per kg.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," katanya.

Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.

Dalam tuntutannya, terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp60 juta.

Namun, terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti tersebut karena sebelumnya telah menitipkan uang ke penyidik.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan pupuk yang tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp12,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah?Bambang Wuryanto dan Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat.

Keduanya sama-sama dituntut hukuman empat tahun penjara.

Para terdakwa diberi kesempatan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024