Jepara (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai memperketat pemberian tambahan penghasilan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan laporan kinerja harian (LKH) setiap pegawai.

"Model tambahan penghasilan sebelumnya hanya berdasarkan absensi kehadiran, sedangkan nantinya mempertimbangkan rentang waktu kerja pada jam dinas yang tercatat di LKH," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Sholih pada acara rapat koordinasi aplikasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) Kabupaten Jepara 2018 di Gedung Serbaguna Setda Jepara, Senin.

Hadir pada acara tersebut, antara lain, Asisten Administrasi Setda Jepara Edi Sujatmiko, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh camat.

Model pemberian tambahan penghasilan yang baru tersebut, kata Sholih, akan segera diberlakukan.

Nantinya, lanjut dia, laporan kerja harian para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten akan diteliti secara saksama.

"Kami berharap semua kegiatan pada jam dinas tercatat di LKH, termasuk rentang waktunya," ujarnya.

Dalam penyusunan LKH, atasan langsung juga akan dilibatkan, terutama dalam menghitung jam nonkedinasan setiap harinya.

"Nantinya akan diakumulasi sehingga para ASN yang longgar dan santai pada jam dinas akan dipacu menjadi lebih produktif," ujarnya.

Dengan model penilaian tersebut, menurut Sholih, mudah diketahui para pegawai yang datang terlambat atau sengaja membolos.

Bagi pegawai yang berkinerja buruk, tambahan penghasilan pegawai terkait langsung dipotong setiap bulannya.

"Sanksi tersebut menyusul hasil penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan sistem tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Jepara yang dinilai sistemnya belum baik," ujarnya.

Untuk nilai tambahan penghasilannya, tidak mempermasalahkan soal besar kecilnya, tetapi hanya pada sistemnya.

Adapun sejumlah poin pengurang besarnya tambahan penghasilan setiap pegawai, yakni keterlambatan masuk kerja, tidak mengikuti apel, pulang cepat atau sebelum waktunya, cuti, serta tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Menurut dia, adanya penilaian soal rentang waktu yang dicantumkan dalam LKH bakal mendorong para ASN di jajaran Pamkab Jepara lebih produktif dan memanfaatkan waktu kerjanya secara maksimal.

"Setidaknya mereka bekerja secara objektif dan tanpa beban sebagai tanggung jawab mereka sebagai ASN," kata Sholih.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024