Wonosobo (Antaranews Jateng) - Dana desa tahap I di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp36,8 miliar telah masuk ke rekening kas daerah setempat.

"Dana desa tahap I tersebut sebesar 20 persen dari total dana desa Rp184,4 miliar Kabupaten Wonosobo pada 2018," kata Kasubbag Aset dan Keuangan Desa, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Aldhiana Kusumawati, di Wonosobo, Senin.

Ia menuturkan pihaknya telah menerima kabar tersebut dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara.

Ia mengatakan pencairan dana desa tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2017 pencairannya dua tahap sedangkan untuk tahun ini menjadi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.

Ia menyampaikan penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa dengan syarat desa telah menetapkan APBDes, peraturan bupati terkait aturan pelaksanaan dan rincian dana desa tahun ini.

"Melalui dana desa ini diharapkan agar secepatnya mampu menggeliatkan kegiatan di desa," katanya.

Ia mengatakan penyaluran dana desa tahap II dari rekening kas negara melalui KPPN Banjarnegara dapat dilakukan paling cepat Maret 2018 dan paling lambat minggu keempat Juni 2018 sebesar 40 persen.

"Syaratnya pemerintah daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun 2017 dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun 2017 sehingga diharapkan tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana," katanya.

Kemudian penyaluran dana desa tahap III dengan syarat yang harus dipenuhi, yaitu telah tercapai realisasi output dan realisasi penyaluran dana desa atas kegiatan tahap I dan II. Kebijakan pemerintah pusat yaitu membangun dari wilayah piggiran bisa segera terwujud dari pengalokasian dana desa tersebut.

Ia mengatakan pembangunan yang direncanakan, dikelola, dan dilaksanakan oleh seluruh unsur yang ada di desa menjadi wujud impian warga desa.

"Apabila hal itu telah selesai, fokus yang tidak kalah penting yaitu kegiatan pemberdayaan produktif dengan menumbuhkan ekonomi kreatif di desa, mengoptimalkan badan usaha milik desa, geliat UMKM, dana bergulir maupun pembangunan desa wisata," katanya.

Menurut dia, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel, karena alokasi dana desa kini telah dilaporkan secara terbuka melalui media website yang dapat diakses siapa pun selama 24 jam.

"Pendampingan petugas dari dinas atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga dilakukan terus menerus selama satu tahun, begitu juga dari inspektorat daerah akan melakukan audit atau pengawasan atas pertanggungjawaban penggunaan dana desa." katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024