Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. menilai penetapan calon terpilih atau kursi legislatif berdasarkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) dengan daerah pemilihannya adalah provinsi lebih adil karena jumlah suaranya sama.

"Sistem pemilihan umum pada tahun 1999 lebih adil daripada Pemilu 2014 maupun Pemilu 2019," kata Iqbal ketika menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jumat pagi, terkait dengan sistem pemilu pasca-Orde Baru.

Ia lantas mencontohkan hasil Pemilu 2014 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III (sekarang menggunakan istilah Daerah Pemilihan 3 Jawa Tengah) jumlah suara Partai Golkar meraih sebanyak 301.851 suara hanya memperoleh satu kursi DPR RI.

Sementara itu, PDI Perjuangan sebanyak 392.472 suara meraih dua kursi, atau satu kursi sebanyak 196.236 suara. Bahkan, PKS yang meraih 123.354 suara mendapatkan satu kursi.

"Jelas tidak adil karena parpol yang meraih suara kurang dari separuh suara Partai Golkar sama-sama mendapatkan satu kursi," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pada pemilu berikutnya menerapkan sistem seperti Pemilu 1999. Dengan demikian, penentuan calon terpilih di suatu provinsi berpedoman pada suara parpol dibagi BPP.


Parpol Besar Diuntungkan

Sebelumnya, Ketua DPW PKS Jawa Tengah mengatakan bahwa metode konversi suara "sainte lague" pada Pemilihan Umum Anggota DPR RI dan DPRD 2019 cenderung menguntungkan partai besar.

Berdasarkan data Pemilu 2014, PKS meraih empat kursi DPR RI di empat daerah pemilihan, yakni di Dapil 3 Jateng (Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati) meraih satu dari sembilan kursi DPR RI; Dapil 4 (Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen) mampu merebut satu dari tujuh kursi; dan Dapil 5 (Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta) meraih satu dari delapan kursi.

Satu kursi lagi dari Dapil 9 (Brebes, Tegal, dan Kota Tegal), PKS meraih sebanyak 109.527 suara berhasil menjadikan Fikri Faqih sebagai anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019.

Wartawan Antara kemudian melakukan simulasi dengan menggunakan metode "sainte lague", atau sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 420.

Pada Pemilu 2014 yang masih menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP) bagi kursi DPR, PKS di Dapil 5 Jateng meraih 120.918 suara berhasil menempatkan H. Abdul Kharis Almasyhari sebagai anggota DPR RI.

Sementara itu, PDI Perjuangan yang memperoleh 861.673 suara berhasil mengantarkan tiga kadernya (Puan Maharani, Aria Bima, dan Rahmad Handoyo) ke Senayan.

Namun, bila menggunakan metode "sainte lague", PDI Perjuangan bertambah satu kursi menjadi empat kursi DPR RI.

Pada Pemilu 2014, calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Darmawan Prasodjo meraih 33.074 suara, atau berada di urutan keempat setelah Rahmad Handoyo (urutan ketiga), Aria Bima (urutan kedua), dan Puan Maharani (urutan pertama).

Sebaliknya, PKS di Dapil 5 Jateng kehilangan satu kursi bila pada Pemilu 2014 menggunakan metode "sainte lague".

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024