Temanggung (Antaranews Jateng) - Aparatur sipil negara di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menandatangani pakta integritas netralitas dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Temanggung dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

Penandatangan pakta integritas di ruang Loka Bhakti Praja Setda Kabupaten Temanggung, Kamis, dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah dan camat, Sekda Temanggung, penjabat sementara Bupati Temanggung, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Sekda Kabupaten Temanggung Bambang Arochman mengatakan pakta integritas ini merupakan suatu tindakan atau niatan pribadi untuk melakukan sesuatu dalam hal ini untuk berbuat netral menghadapi pilbup dan pilgub 2018 di Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan penandatangan intergritas ini tindak lanjut dari surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Menpan RB, Mendagri, dan Gubernur Jateng.

Ia menuturkan penjabat sementara bupati mempunyai kewenangan untuk menghukum atau memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar, baik memberikan peringatan, memindah hingga pemecatan.

"Bukan main-main ini, jangan pernah coba-coba. Taatilah semua aturan, netralitas harus tetap dijaga," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Sam Fery Baehaki mengatakan kegiatan ini termasuk program kerja pengawaan atau strategi pengawasan dalam rangka pencegahan.

"Kegiatan ini merupakan upaya pemncegahan, kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Temanggung yang sudah adem, aman dan damai ini," katanya.

Ia menuturkan di beberapa kabupaten/kota sudah terjadi pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye maupun membuat surat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Apabila ASN tidak netral pelayanan publik distorsi di mana-mana dan akan terjadi saling curiga," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko mengapresiasi kegiatan ini dan yang lebih penting adalah implementasinya.

Ia menuturkan netral itu bukan berarti tidak menggunakan hak pilih, maka nanti pada 27 Juni 2018 datang di TPS menggunakan hak suara.

Penjabat sementara Bupati Temanggung Sudaryanto mengatakan netralitas ASN diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, antara lain dalam kampanye pemilu tidak boleh mendatangkan ASN, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

"Saya mengapresiasi, ini sudah disepakati dan yang penting implementasinya. ASN harus netral, tidak neko-neko sehingga Temanggung tetap tentrem ayem, tetap kondusif," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024