Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mulai menyosialisasikan kewajiban penggunaan faktur pajak kepada para pengusaha.
"Mulai 1 April 2018 baik wajib pajak badan maupun perorangan dalam hal ini selain pedagang ritel, selama dia berjualan, harus pakai faktur pajak atau NIK (nomor induk kependudukan, red)," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Oleh karena itu, pada hari ini bertempat di The Sunan Hotel Surakarta, pihaknya mengundang sekitar 150 pengusaha di wilayah Soloraya untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
"Tujuan utama aturan ini adalah agar setiap warga negara yang punya penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak, red), yaitu di atas Rp4,5 juta/bulan lebih taat membayar pajak," katanya.
Secara teknis, dikatakannya, para pengusaha dalam hal ini industri maupun pedagang besar yang menjual barang ke WP badan maupun OP diwajibkan mengeluarkan faktur pajak dengan melengkapi nomor NPWP konsumen tersebut.
"Jika dia tidak punya NPWP bisa diganti dengan mengisi NIK konsumen tersebut. Ini wajib diisi, kalau tidak akan ada sanksi untuk pengusahanya," katanya.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, yaitu 2 persen dari nilai barang yang dijual.
"Pada prosesnya nanti kami juga akan melihat apakah orang ini (konsumen, red) penghasilannya memenuhi kriteria ber-NPWP. Baru kemudian kami akan imbau mereka agar segera memiliki NPWP," katanya.
Menurut dia, masyarakat yang ikut menikmati pembangunan juga harus sadar untuk ikut serta pada kelancaran pembangunan tersebut salah satunya dengan taat membayar pajak.
"Mulai 1 April 2018 baik wajib pajak badan maupun perorangan dalam hal ini selain pedagang ritel, selama dia berjualan, harus pakai faktur pajak atau NIK (nomor induk kependudukan, red)," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Oleh karena itu, pada hari ini bertempat di The Sunan Hotel Surakarta, pihaknya mengundang sekitar 150 pengusaha di wilayah Soloraya untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
"Tujuan utama aturan ini adalah agar setiap warga negara yang punya penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak, red), yaitu di atas Rp4,5 juta/bulan lebih taat membayar pajak," katanya.
Secara teknis, dikatakannya, para pengusaha dalam hal ini industri maupun pedagang besar yang menjual barang ke WP badan maupun OP diwajibkan mengeluarkan faktur pajak dengan melengkapi nomor NPWP konsumen tersebut.
"Jika dia tidak punya NPWP bisa diganti dengan mengisi NIK konsumen tersebut. Ini wajib diisi, kalau tidak akan ada sanksi untuk pengusahanya," katanya.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, yaitu 2 persen dari nilai barang yang dijual.
"Pada prosesnya nanti kami juga akan melihat apakah orang ini (konsumen, red) penghasilannya memenuhi kriteria ber-NPWP. Baru kemudian kami akan imbau mereka agar segera memiliki NPWP," katanya.
Menurut dia, masyarakat yang ikut menikmati pembangunan juga harus sadar untuk ikut serta pada kelancaran pembangunan tersebut salah satunya dengan taat membayar pajak.