Batang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 18.122 ribu warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum merekam kartu tanda penduduk elektronik sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.

Anggota Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Nur Tofan di Batang, Senin, mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah harus telah merekam KTP.

"Berdasar hasil pencocokan dan penelitian ditemukan 18.122 pemilih potensial belum melakukan perekaman KTP lektronik," katanya.

Ia mengatakan ada tiga syarat yang harus ditempuh pemilih agar bisa dicatat yaitu mereka sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik, melakukan perekaman tapi belum mempunyai KTP elektronik, dan hanya mempunyai surat pengganti KTP elektronik.

Kemudian, kata dia, pemilih sudah memenuhi syarat tetapi belum melakukan perekaman dan harus ada surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka ada pada data base kependudukan.

"Oleh karena, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus berupaya agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan suket dan menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 2018," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, warga yang masuk daftar pemilih harus memiliki KTP elektronik.

Pada 27 Juni 2018 saat pencoblosan, kata dia, pemilih harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan KTP elektronik atau suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Batang.

"Jika pemilih tidak bisa menunjukkan persyaratan itu maka hak pilihnya tidak bisa digunakan," katanya.Budi Suyanto.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024