Semarang (Antaranews Jateng) -  Bank Jateng Syariah kembali dipercaya sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) ditandai dengan penyerahan SK penetapan.

Direktur Ritel dan UUS Bank Jateng Syariah Hanawijaya menerima SK penetapan sebagai UUS penerima BPS-BPIH penerima,   penempatan, dan mitra investasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta pada Rabu (28/2).

"Kami mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat sehingga UUS Bank Jateng kembali dipercaya sebagai BPS-BPIH penerima, penempatan, dan mitra investasi," kata Hanawijaya.

Dasar penetapan BPS-BPIH adalah bank yang memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah, dan kemampuan cash management.

BPKH menetapkan 31 BUS/UUS sebagai BPS-BPIH terdiri dari 23 BPS-BPIH penerima, 3 BPS-BPIH operasional, 7 BPS-BPIH likuiditas, 27 BPS-BPIH penempatan, 6 BPS-BPIH nilai manfaat, dan 11 BPS-BPIH mitra investasi.   

Melalui 177 jaringan kantor yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah dan Yogyakarta, masyarakat dapat melakukan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji dan memanfaatkan produk IB Tabung Haji Bank Jateng Syariah sebagai rekening tabungan Jamaah Haji (RTJH) yang telah online dengan SISKOHAT kementerian Agama Republik Indonesia.

Pengelolaan keuangan haji telah beralih dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasar UU No 34 Tahun 2014 dan Perpes No 110 tahun 2017 tentang BPKH yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.  

Pewarta : Humas Bank Jateng
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024