Semarang (Antaranews Jateng) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah siap menindaklanjuti kasus dua siswa SMAN 1 Kota Semarang yang dikeluarkan dari sekolah atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu di Semarang, Senin, mengaku sudah menerima laporan resmi dari kedua siswa.

Dua siswa Kelas XII, masing-masing Puspita Helga Nur Fadhil dan Muhammad Afif Ashor dikeluarkan dari sekolah.

Sabarudin mengatakan kedua siswa akan dimintai keterangan berkaitan dengan musyawarah terkait dengan keputusan untuk mengembalikan keduanya kepada orangtua masing-masing.

"Apakah aturan yang dilaksanakan itu sudah dibahas bersama kedua pihak atau hanya keputusan sepihak," katanya.

Selain itu, ombudsman juga akan meminta keterangan pihak sekolah serta dinas pendidikan berkaitan dengan penerbitan surat keputusan untuk mengeluarkan kedua siswa.

"Anak yang nakal sekalipun diusahakan tidak dikeluarkan dari sekolah," katanya.

Sebelumnya, Anindya dan Afif dikeluarkan oleh pihak sekolah atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya.

Penganiayaan diduga dilakukan saat pelaksanaan latihan dasar kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.

Pihak sekolah memberikan pilihan mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolah yang akan dilanjutkan dengan proses hukum atas permasalahan itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024