Semarang (Antaranews Jateng) - Panitia pengawas (panwas) tingkat kabupaten/kota selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2018 menjadi badan pengawas pemilu, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka.

Perubahan nama penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota itu, kata Fajar di Semarang, Rabu pagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fajar (sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif, S.H., M.H.) mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai penggunaan nama penyelenggara pemilu yang bervariasi.

Pantauan Antara di sejumlah media cetak dan media sosial, ada yang menulis akronim "panwaslu" (panitia pengawas pemilu), "panwaskab/panwaskot", "panwaslih" (panitia pengawas pemilihan)", atau panwas kabupaten/kota.

Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, penulisannya adalah panitia pengawas kabupaten/kota atau disingkat panwas kabupaten/kota.

Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng mengatakan bahwa perubahan nama tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa.

Semula panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwas kecamatan), berubah menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan).

Begitu pula, di tingkat kelurahan dan desa, dalam UU Pilkada, menggunakan istilah pengawas pemilihan lapangan (PPL), berubah menjadi panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (panwaslu kelurahan/desa).

Menjawab pertanyaan Antara apakah perubahan nama itu juga berimbas pada pergantian personel penyelenggara pemilu tersebut, Fajar mengatakan bahwa personel lama nanti ikut lagi psikotes serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Selain mereka, ditambah dengan enam besar panwas kabupaten/kota plus pendaftar baru. Jadi, bisa saja nanti panwaslih yang tiga orang itu tetap atau berubah," katanya.

Koordinator Divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta menambahkan bahwa bawaslu kabupaten/kota yang pembentukannya paling lambat pada bulan Agustus mendatang jumlah anggotanya sebanyak tiga sampai lima orang.

Pewarta : Kliwon
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024