Batang (Antaranews Jateng) - Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, wajib harus melaporkan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan hasil kekayaan karena hal itu bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang," katanya pada acara "Sosialisasi Pelaporan LKHPN" di Batang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelanggara negara agar patuh dan taat terhadap undang-undang sehingga saat menjabat dan setelah menjabat bisa terpantau kekayaannya oleh LKHPN.

"Saya bersama bupati sudah melaporkan hasil kekayaan sejak pencalonan. Akan tetapi, untuk pelaporan berbasis elektronik belum bias. Namun, kami laporkan secepatnya," katanya.

Menurut dia, secara nasional kepatuhan pelaporan dari pejabat negara sudah mencapai hampir 80 persen sehingga masih 20 persen.

"Dengan adanya sosialisasi LKHPN ini, kami berharap pejabat Kabupaten Batang bisa lebih tinggi lagi pencapaian di atas capain nasional. Kami berharap pejabat untuk patuh melaporkan LKHPN hingga 100 persen," pintanya.

Ia berharap pada pejabat Kabupaten juga selalu patuh terhadap regulasi dan peleporan LHKPN berbasis elektronik karena kepatuhan terhadap regulasi cermin pejabat yang amanah dan transparan yang tentunya tidak terkena persolaan hukum seperti korupsi.

"Kami ingatkan jauhi korupsi karena tindakan itu akan merusak tatanan negara dan memperlambat pembangunan, serta merugikan masyarakat. Saya sejak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Alimudin mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pejabat melaporkan hasil kekayaanya masuk kategori cukup baik.

"Berdasar hasil evaluasi sudah cukup baik dalam pelaporanya. Pejabat Kabupaten Batang sudah cukup sadar dan ikhlas melaporkan harta kekayaanya," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024