Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memanggil tim pasangan calon Sri Hartini-Setia Budi Wibowo karena terdapat sejumlah anak yang membawa poster Hartini-Bowo saat kampanye damai.

Menurut Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa, saat kampanye damai pada 18 Februari 2018 di Kecamatan Gebog terdapat sejumlah anak yang memegang poster Hartini-Bowo.

Saat itu, lanjut dia, dirinya sempat meminta anak-anak yang membawa poster tersebut untuk menghentikan aksinya itu.

"Beberapa orang dewasa yang mendampingi menyampaikan bahwa mereka hanya menonton," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, jika tujuannya menonton tentunya tidak harus membawa poster pasangan calon.

"Apalagi, mereka masih anak-anak," ujarnya.

Karena ada indikasi kuat melakukan pelanggaran, Bawaslu Kudus akhirnya memanggil tim pasangan Hartini-Bowo untuk dimintai klarifikasinya.

Ia menganggap klarifikasi tersebut penting dilakukan agar menjadi bahan perhatian bagi calon lainnya.

Tim sukses nomor tiga yang diminta hadir untuk dimintai klarifiasinya itu, kata dia, datang ke kantor Bawaslu Kudus sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam klarifikasinya, kata dia, tim sukses yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PBB itu mengakui adanya kejadian tersebut dan cukup kaget bagi tim sukses karena melibatkan anak-anak.

Berdasarkan keterangan dari tim sukses, kata dia, tidak ada pengerahan masa anak-anak untuk kampaye damai.

"Informasinya anak-anak yang membawa poster tersebut karena diminta orang tuanya, bukan dari tim sukses," ujarnya.

Bahkan, kata dia, tim sukses yang dari PKS juga mengimbau agar tidak melibatkan anak-anak, karena kebiasan mereka selalu ikut dalam kegiatan PKS.

Keberadaan anak-anak tersebut, kata dia, juga tanpa sepengetahuan tim sukses karena sejak awal memang tidak ada instruksi.

Meskipun sudah ada klarifikasi, lanjut dia, temuan tersebut tetap dilaporkan ke Bawaslu Jateng.

Ia berharap tim sukses memberikan pengertian kepada pendukungnya agar ketika ada kampanye tidak melibatkan anak-anak karena melanggar aturan.

Bawaslu Kudus juga memberikan rekomendasi untuk penertiban baliho pasangan calon Muhammad Tamzil ? Hartopo karena sesuai aturan dibatasi maksimal 12 baliho yang dipasang.

Kenyataan di lapangan, baliho milik pasangan calon nomor lima itu justru mencapai 28 baliho yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024