Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta mengimbau aparatur sipil negara (ASN) meninggalkan penggunaan elpiji subsidi atau ukuran tabung 3 kg dan beralih menggunakan elpiji nonsubsidi.

"Elpiji ukuran tabung 3 kg adalah barang yang disubsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu, penggunaannya hanya untuk masyarakat kurang mampu dan UKM (usaha kecil dan menengah, red)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Yulistiyanto di Solo, Selasa.

Selanjutnya, ia berharap agar ASN segera beralih menggunakan elpiji nonsubsidi baik itu tabung bright gas isi 5,5 kg maupun tabung biru isi 12 kg.

Menurut dia, untuk memperoleh elpiji nonsubsidi juga tidak sulit karena saat ini penjualan sudah ada di warung, toko, pangkalan, dan agen.

Sementara itu, terkait dengan imbauan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 541/457 yang ditandatangani pada 14 Februari 2018.

Ia mengatakan dalam SE tersebut aturan berlaku bagi ASN seluruh golongan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sebelum diterbitkannya SE tersebut, pemkot sebenarnya sudah mulai mengajak ASN untuk tidak menggunakan gas 3 kg," katanya.

Ia mengatakan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg?serta Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

"Terkait hal ini kami terus menyosialisasikan kepada ASN. Meski demikian, untuk saat ini tidak ada sanksi karena kami juga tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal ke rumah-rumah. Dalam hal ini kami minta kesadaran dari para ASN," katanya. 

Baca juga: PNS jangan gunakan elpiji 3 kg



Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024