Solo (Antaranews Jateng) - Ibu kandung korban kasus tindak kekerasan anak, Maria Geofani meminta polisi untuk menghukum maksimal terhadap tersangka Dedi bin Loe Wie Wie (32), dan adiknya Iwan Winardi Loe Wie Wie (22), karena mereka tidak manusiawi.

Menurut Maria Geofani, di Solo, Senin, mengatakan, dirinya ibu kandung korban, PJ anaknya yang baru usia empat tahun itu, merasa tidak terima atas perlakuan tersangka Dedi atau ayah tiri korban, dengan cara disekap di hotel selama tiga hari.

"Saya tidak tahu peristiwa itu, karena saat kejadian saya baru berobat ke Surabaya selama tiga hari, dan anaknya PJ dititipkan kepada Dedi di Solo," kata Maria.

Menurut Maria perlakukan Dedi yang menyekap anaknya selama tiga hari dan dianiaya dapat membahayakan jiwanya. Maria baru mengerti saat perjalanan pulang ke Solo, dan dihubungi putranya setelah diselamatkan oleh polisi setempat.

Maria mengaku tidak menyangka Dedi selama ini, hubungannya dan sering komunikasi dengan baik dengan PJ, tega menyekap di hotel. PJ saat ditemukan oleh polisi dalam kondisi terkunci di sebuah kamar hotel.

"Saya dihubungi PJ dengan telepone milik anggota polisi, minta agar membawakan akte kelahirannya, untuk membuktikan anak kandungnya," kata Maria.

Maria sempat kaget dengan peristiwa yang menimpa putranya tersebut. Bahkan, dirinya hingga sekarang belum diperbolehkan menemui langsung putrannya PJ yang sedang dirawat di rumah sakit karena pertimbangan tim dokter rumah sakit. PJ masih trauma dengan kejadian itu.

Namun, Maria sudah mendapat informasi PJ setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit kondisinya sudah makin baik. Dirinya berharap segera bertemu PJ untuk kembali berkumpul di rumah.

"Saya kaget PJ bersama Dedi di rumah tidak ada kesan permusuhan. Keduanya akrab bermain selayaknya anak dengan seorang bapak pada umumnya," kata Maria.

Polisi sebelumnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan korban PJ (4) yang disekap di dalam kamar Hotel Wismantara Jalan RM Said No.91 Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Jumat (16/2).

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana pihaknya setelah menemukan korban, langsung menangkap tersangka Dedi bin Loe Wie Wie (32), dan adiknya Iwan Winardi Loe Wie Wie (22). Kedua pelaku kasus penganiayaan anak itu, diamankan di Hotel Wismantara Pumggaan Solo.

Selain itu, korban yang sebelumnya saat ditemukan dilakban mulutnya dan diikat tangan dan kakinya oleh pelaku, langsung dibawa ke rumah sakit, dan kondisinya masih trauma ketakutan tidak mau ketemu termasuk ibu kandung sendiri.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024