Purbalingga (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, secara resmi menghentikan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan, kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga Mukodam.

"Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Purbalingga Nomor 660/75 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan," katanya di Purbalingga, Senin.

Ia mengatakan penghentian layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Oleh karena itu, kata dia, retribusi izin gangguan tidak dipungut lagi karena layanan izin gangguan telah dihentikan.

Lebih lanjut, Mukodam mengatakan permohonan izin gangguan yang masuk dan sudah dalam tahapan proses sebelum terbit instruksi bupati tersebut, masih dapat diproses sampai terbit izin gangguan.

"Sementara permohonan yang masuk tetapi belum diproses dan setelah terbit instruksi, permohonan dikembalikan kepada pemohon," jelasnya.

Ia mengatakan izin-izin usaha yang lain dapat langsung diproses dengan syarat pemohon harus tetap memenuhi izin lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) serta dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL).

Menurut dia, izin juga dapat menggunakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DLH (Dinas Lingkungan Hidup) agar melakukan penguatan terhadap pemeriksaan dokumen lingkungan atas usaha maupun kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DLH juga harus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menanggulangi dampak usaha akibat penghentian pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan," katanya.

Ia mengimbau seluruh camat untuk turut andil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan penghentian izin gangguan. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024