Magelang (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magelang, Jawa Tengah, meminta sebanyak 210 baliho dan spanduk dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang menyalahi aturan segera diturunkan.

"Sejumlah baliho dan spanduk tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang sudah terpasang sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Panwaskab Magelang, M. Habib Shaleh di Magelang, Senin.

Menurut dia dalam beberapa hari terakhir Panwaskab Kabupaten Magelang menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan baliho tersebut.

"Beberapa waktu lalu pernah kami sampaikan bahwa baliho untuk alat peraga kampanye yang menyalahi aturan itu harus dilepaskan dalam tempo satu kali 24 jam. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang sudah melakukan pelepasan baliho, tetapi juga masih ada sejumlah baliho yang belum dilepaskan," katanya.

Ia menuturkan alat peraga kampanye yang dipasang oleh tim sukses sebagian besar sudah dilepas setelah diimbau pada 12 Februari 2018.

"Baliho yang belum dilepas adalah yang dipasang oleh instansi pemerintah, misalnya Dinas pariwisata, Bappeda, dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan baliho yang dipasang oleh instansi pemerintah berisi program pemerintah yang ada gambar paslon. Sesuai aturan kalau bupati atau wakil bupati sudah cuti di luar tanggungan negara maka baliho tersebut harus dilepas.

"Baliho boleh tidak dilepas tetapi gambar bupati atau wakil bupati yang maju sebagai paslon itu diganti oleh penjabat bupati," katanya.

Ia menyampaikan memang tidak ada batas waktu untuk melepas baliho tersebut, tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Magelang dan akan segera dilepas," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024