Pati (Antaranews Jateng) - Tim gabungan melakukan penyegelan belasan tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena melanggar Peraturan Daerah nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kamis.

Tim gabungan yang terlibat dalam penyegelan terhadap 11 dari 33 tempat usaha kafe karaoke tersebut, yakni dari Satpol PP, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Polri, Linmas, hingga anggota DPRD Pati.

Tempat hiburan malam yang pertama dituju, yakni tempat usaha kafe karaoke Giras di wilayah perkotaan, setelah itu menuju ke tempat kafe karaoke Permata dan Romantika di Desa Puri.

Kemudian, terdapat pula Karaoke Mutiara, Koplak, MDK, dan lainnya.

Dari sejumlah tempat, tim gabungan sempat mendapat perlawanan dari para pemandu karaoke serta karyawan karaoke lainnya, meskipun tidak sampai menggagalkan penyegelan.

Dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Pati hanya menempelkan poster berukuran sedang yang tertulis "tempat usaha karaoke ini ditutup". Adapun dasar penutupan, yakni Perda nomor 8/2013 serta Peraturan Bupati nomor 55/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Pati.

Selain itu, ditempel pula stiker berukuran sedang dengan tulisan yang hampir sama yang ditandatangani Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pati Riyoso.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pati Riyoso di Pati, Kamis, menjelaskan, penutupan tempat karaoke pada tanggal 15 Februari 2018 tidak boleh ditunda.

Apalagi, lanjut dia, dirinya mendapatkan mandat untuk menegakkan perda.

"Kami optimistis, langkah tersebut sudah ditunggu masyarakat. Sehingga dengan berbagai risiko, tetap dilakukan," ujarnya.

Ia mengakui, untuk saat ini baru ada 11 tempat karaoke yang ditutup.

Tindakan serupa, kata dia, akan dilanjutkan kembali di tempat-tempat karaoke lainnya atau karaoke di hotel tidak berbintang.

Untuk hari Jumat (16/2), kata dia, upaya penutupan dihentikan karena menghormati perayaan Imlek.

Ia berharap, semua pihak, terutama pengusaha dan pekerja karaoke menghormati langkah pemkab bersama tim gabungan yang menertibkan tempat karaoke tersebut.

Guna memastikan apakah masih ada yang nekat buka, kata dia, akan diterjunkan tim pemantau.

"Kami juga meminta masyarakat untuk turut serta membantu melaporkan ketika menemukan ada tempat karaoke yang masih nekat beroperasi," ujarnya.



Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024