Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu telah menemukan 50 kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pemilihan kepala daerah 2018, kata Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah.

"Sejumlah kasus ketidaknetralan ASN sudah kami tindaklanjuti ke Komisi ASN, dan Komisi ASN sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi," katanya di Magelang, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjadi pembina apel pengawas pilkada di Lapangan Lumbini kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.

"Ada sejumlah kasus yang ditangani dan tinggal menunggu eksekusi dari pejabat pembina kepegawaian di daerah," ujarnya.

Ia menuturkan sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tersebut bisa sanksi administrasi, kenaikan pangkat tertunda, dan yang paling tinggi pemberhentian dari ASN.

"Pemberhentian ASN itu sanksi tertinggi, tergantung dari pejabat pembina kepegawaian yang akan memberikan sanksi," ucapnya.

Menurut dia dari sejumlah kasus ketidaknetralan ASN, paling banyak keterlibatan mereka ketika pendaftaran kemudian melakukan swafoto dengan bakal calon.

Ia mengingatkan ASN wajib netral dalam pemilihan kepala daerah agar tidak mendapatkan sanksi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melawan politik uang dan politisasi SARA.

"Kalau calon ditemukan melakukan politik uang, ancaman politik uang ada dua hukuman ada yang bisa proses pidana anacamannya pemberi dan penerima sama-sama dihukum dan anacaman pidananya maksimal lima tahun," katanya.

Ia menyampaikan kalau hal itu dilakukan pasangan calon dan dilakukan memenuhi kualifikasi tersruktur, sistematis, dan masif maka Bawaslu bisa memberikan sebuah putusan diskualifikasi.

Ia menuturkan penolakan politik uang harus komitmen bersama seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengkampanyekan gerakan melawan politik uang, karena politik uang adalah embrio dari persoalan tindak pidana korupsi.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024