Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor G 4145 TT.

Kapala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Minggu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yaitu Rohyadi (42) warga Kelurahan Proyonanggan Utara dan Asandi (40) warga Perum Wirosari, Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang Kota.

"Dua tersangka itu, kami bekuk pada tempat yaitu Rohyadi (42) dipinggir Jalan Raya Desa Tegalsari, Kandeman dan Asandi (40) di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Jumat (9/2)," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang Kota, AKP Asfauri mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu berawal adanya laporan korban, Prisna Sari (32) yang mengaku kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di dalam garasi rumahnya.

Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan minta keterangan pada sejumlah saksi.

"Saat itu, korban bersama temannya pergi ke Semarang selama dua hari. Akan tetapi saat sampai di rumahnya, korban kaget melihat sepeda motor sudah tidak ada," katanya.

Tersangka, kata dia, selain mencuri sepeda motor juga mengambil sejumlah perhiasan mainan dan telepon seluler yang sebelumnya disimpan di dalam laci lemari.

Ia mengatakan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan kejahatannya secara bersekutu dengan peran masing-masing yaitu Rohyadi sebagai eksekutor dengan cara masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan Asandi yang pergi bersama korban sebagai pengalih perhatian.

"Saat ini, kami sedang mengembangkan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus itu. Aapun, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024