Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan para aparatur sipil negara memakai pakaian tradisional khas daerah setempat sebagai pakaian dinas setiap tanggal 8.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Bupati Nomor 061/02/0279/2018 tentang Pakaian Seragam Dinas maka ASN harus memakai pakaian adat khas Batang lengkap dengan ikat kepala atau blangkon.

"Penggunaan pakaian adat khas, kita dimulai hari ini atau tanggal 8 Pebruari 2018. Ada pun dipilihnya tanggal 8 karena merupakan tanggal hari jadi Kabupaten Batang." katanya.

Selain itu, kata dia, tujuan memakai pakaian adat khas tersebut sebagai upaya melestarikan pakaian batik, menggeliatkan dan memajukan usaha kecil menengah (UKM) daerah setempat.

Ia mengatakan penggunaan pakaian adat Jawa ini juga dalam rangka mendukung program kunjungan wisata 2022 dengan tagline "Heaven of Asia", serta pengenalan, pembinaan, dan pengembangan nilai kebudayaan kearifan lokal.

Pakaian tradisional khas Batang, kata dia, memiliki filosofi yang memegang teguh jati diri yang sarat dengan nilai etika, moral, dan spiritual.

"Penggunaan pakaian tradisional yang diwajibkan setiap tanggal 8 itu untuk mendukung program tahun kunjungan wisata 2022 sekaligus `nguri-uri` budaya yang memiliki filosofi memegang teguh jati diri, serta nilai etika dan moral," katanya.

Kepala Bagian Humas Triossy Juniarto mengatakan apabila pada tanggal 8 jatuh pada hari libur maka penggunaan pakaian khas tradisional akan diundur pada hari kerja selanjutnya.

"Pakaian tradisional wanita adalah pakaian kebaya dengan bawahan kain batik khas Batang bersepatu sedangkan laki-laki menggunakan atasan polos model beskap, celana warna gelap dan nyamping kain batik, serta bersepatu dan menggunakan atribut lengkap. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi teguran," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024