Kudus (Antaranews Jateng) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap pasangan suami istri karena terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Menurut Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus, Senin, pasutri yang ditangkap tersebut, yakni bernama Sudariyani (41) dan Fajar Setiawan (35) yang menyewa tempat tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, kedua pelaku berbagi peran.

Fajar Setiawan, kata dia, bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan istrinya bertugas mengambil kendaraan sepeda motor.

Aksinya itu, lanjut dia, dilakukan di tempat warga yang sedang menggelar hajatan pada 26 Januari 2018.

Meskipun demikian, kata dia, aksinya itu berhasil diungkap dengan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor honda vario.

Ia mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor agar memastikan bahwa kendaraannya sudah terkunci dengan aman.

Sementara itu, Fajar Setiawan mengakui, aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membayar biaya indekos sebesar Rp400 ribu per bulan.

Aksi pencurian sepeda motor tersebut, kata dia, dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang tengah menggelar hajatan.

"Saya melihat ada salah satu kendaraan yang kunci sepeda motornya tertinggal," ujarnya.

Setelah memastikan situasinya aman, dia meminta, istrinya yang juga warga Desa Jepang itu untuk membawa lari sepeda motor tersebut.

Hanya saja, kata dia, sepeda motor hasil curiannya itu belum sempat dijual, karena dirinya bersama istrinya keburu tertangkap polisi.

Ia mengakui, mengenal pemilik sepeda motor yang dicuri tersebut, namun karena terdesak kebutuhan karena penghasilannya sebagai montir mobil dan istrinya buruh serabutan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024