Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersama Bea Cukai serta sejumlah tim terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.940 gram yang merupakan hasil ungkap kasus dan penggagalan penyelundupan narkotika di Bandara Adi Soemarmo Surakarta

Pemusnahan barang bukti sabu yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, tersebut merupakan barang tegahan hasil tangkapan antara Kantor Bea Cukai Surakarta, BNN Provinsi Jateng, Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura I, serta tim terkait di Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo, dan Kasie Penindakan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Emas Anton Martin serta pihak terkait.

Kepala BNN Provinsi Jateng Tri Agus Heru Prasetyo menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dasar kardus berisi makanan.

"Hasil pemeriksaan, kurir mengetahui bahwa kardus yang mereka bawa adalah berisi narkotika jenis sabu dan para kurir dijanjikan upah Rp30 juta, namun baru terima Rp1 juta untuk operasional," katanya.

Sebanyak 2 bungkus narkoba tersebut terdiri atas satu bungkus berisi 4 pcs bubuk berwarna putih, 1 pcs bubuk berwarna kuning dan 1 pcs butiran Kristal berwarna bening yang merupakan NPS (New Psychoactive Subtance) dengan total berat 17 gram yang merupakan kiriman pos dari China. Sementara satu bungkus lainnya berisi 2 pcs serbuk Kristal bening dengan total berat 26 gram yang berasal dari kiriman pos dari Polandia.

Total barang bukti sebanyak 1.942 gram dan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Boyolali, masing-masing bungkus disisihkan satu gram untuk barang bukti di persidangan, sehingga sisanya 1.940 dimusnahkan.


Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024